GRESIK, infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


*Dari Hasil Pemantauan Redaksi www.infojatim.com Banyak Pengaduan  Masyarakat  yang masuk Ke redaksi ( www.infojatim.com ) Terkait Kendaraan Truk Trailer  yang berlalu lalang  mengangkut  Lempengan Besi Baja Ke PT.Orella  dengan alamat Jl.Raya Ngemboh  No.02  Cabean Ngimboh Ujungpangkah Kab Gresik Yang Melalui Desa Sekapuk , Desa Gosari ,Desa Banyu urib dan Desa  Ngembo Kec.Ujung Pangkah Kabupaten Gresik . 


*Selanjutnya juga Truk Tronton yang mengangkut baik  bahan baku pupuk ataupun pupuk yang mau di Ekspor,  di Tkp tersebut sempat di datangi oleh pihak Polsek Ujungpangkah terkait penggunaan jalan Truk Trailer /  Tronton yang melalui jalan desa/Kabupaten tersebut tipe C, sampai pada saat ini baik dari PT ORELA dan juga para kelompok pengusaha pupuk di wilayah Kec Ujungpangkah ataupun Kec Panceng tidak mematuhi penggunaan klas jalan Berdasarkan Undang-Undang  No.22 thn 2009 tentang Lalu lintas klas jalan angkutan barang umum dan khusus pasal 162 (1) huruf e beroperasi yang tidak mengganggu pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan bagi pengguna jalan, dan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang terkait.


* Warga Banyak  Yang Komplain Akibat Jalan Rusak ,  akhirnya melaporkan kepada Pemda Gresik berdasarkan data video dan foto sebagai pendukung,  begitu data masuk ke Pemda Gresik dan mendapatkan tanggapan serius dari Bupati Gresik Dr,Ir,Sambari Halim Radianto, ST. M.Si,  Bupati Gresik segera memerintahkan Dinas PU Gresik untuk segera ditindak lanjuti untuk Cros Cek ke lapangan agar jalan tersebut tidak rusak parah akibat Truk Trailer/Tronton truk yang  lewat jalan tersebut " Ujar, " Bupati Gresik saat dikonfirmasi oleh  Redaksi infojatim.com

*Selanjutnya Redaksi infojatim.com konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Gresik Nanang Setiawan pada hari Rabo 5 Agustus 2020 Sekitar Pukul 11.00 WIB di ruang Dinasnya,  beliau berkomentar  batas fungsi Dinas Perhubungan tidak dapat memberikan tindakan menilang bagi  Truk Trailer/ Tronton baik yang mengangkut Lempengan Besi atau pupuk,  hanya dapat memasang Rambu- rambu jalan,   sedangkan yang berhak menilang dari kepolisian jika ada pelanggaran " Ujar, " Nanang Setiawan Kep Dinas Perhubungan Gresik kepada Redaksi infojatim.com


*Sedangkan untuk pemasangan Rambu rambu selanjutnya kita juga harus berkordinasi kepada dinas yang terkait,  kepada Dinas PU dan Polres Gresik, agar tidak terjadi kesalahan pahaman. 

*Tidak Sampai disitu Redaksi infojatim.com melangkah ke Dinas PU Gresik pada hari Rabo 5 Agustus 2020 Sekitar Pukul 14.00 WIB diterima Sdri Dian sebagai Kep Kasi PU Gresik dan memerintahkan kepada Sdr Syaiful Arif Syamsul Sakera Kepala satuan kordinator URC PU Gresik untuk membuat surat panggilan / teguran kepada pihak PT ORELA SHIPYARD, " Ujar, " Kepala satuan kordinator URC Syaiful Arif Syamsul Sakera kepada Redaksi infojatim.com




*Jika tidak Ada Penanganan Serius dari pihak pihak yang terkait warga segera akan turun Jalan Dan Di Pantau Oleh Awak Media, 

*Stakeholder terkait harus segera mengambil tindakan baik Dinas Perhubungan, Dinas PUTR maupun Dinas yang terkait untuk mengambil langkah komprehensif sebab dari segi kendaraan tidak pada tipe nya sebab yang dilalui merupakan jalan Desa/Kabupaten dengan volume kontainer. 

*Selain itu untuk proses perizinan dari PT. ORELLA SHIPYARD yang terletak di pesisir pantai Desa Ngimboh No.02 Cabean Kecamatan Ujung Pangkah juga perlu dipertanyakan secara intensif baik dari segi ijin maupun yang lain sebab ijin mendirikan bangunan maupun izin reklamasi pantai di wilayah Kec Ujungpangkah dan Kec Panceng harus mengetahui Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik dalam hal ini Bupati Gresik,  karena Kendaraan jenis tronton / trailer yang keluar masuk wilayah tersebut  pada tengah malam  lepas dari pengawasan.


*Setelah semua pihak pihak dari Dinas yang terkait sudah mengetahui berdasarkan data foto video terkait penggunaan jalan yang keluar masuk dengan Volume besar untuk sementara kegiatan dihentikan sambil menunggu tindak lanjut dari pemilik perusahaan atau PT. ORELLA SHIPYARD yang menangani  DOK KAPAL tersebut,  sampai berita ini diturunkan, Kamis 6 Agustus 2020, ( Bersambung) . 



Penulis:  Hasanudin ( Korwil Reporter Liputan Jatim)  
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com: Arifin S.Zakaria

Post a Comment