SIDOARJO - Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan sebanyak 493 sertifikat tanah bagi warga yang terdampak lumpur lapindo dengan sistem resettlement (ganti rugi rumah) di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo, Rabu (20/01/16).

Secara simbolis, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI menyerahkan secara simbolis kepada 10 warga dengan luasan tanah yang berbeda-beda. Penyelesaian sertifikat ini tergolong cepat selama dua minggu. Hal ini karena secara administrasi untuk 493 berkas ini sudah dilengkapi oleh pemiliknya.

Penyerahan tersebut disaksikan Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo, Kepala BPN Sidoarjo Nandang Agus Taruna, Pj Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto, Bupati Sidoarjo Terpilih H. Saiful llah, SH, M.Hum, Forpimda Kab. Sidoarjo, serta masyarakat penerima sertifikat tanah.

Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI yang tanggap dan cepat menyelesaikan sertifikat tanah sebanyak 493 dalam jangka waktu dua minggu.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hijrah pemikirannya terhadap penyelesaian sertifikat tanah. Begitu masyarakat meminta sertifikat, Kementerian langsung bereaksi dua minggu bisa diselesaikan. Ini luar biasa," ujar Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk kehadiran negara memberikan kemanfaatan tanah bagi masyarakat.

Warga terdampak lumpur lapindo Sidoarjo harus diberikan kepastian dengan sertifikat tanah. Jangan sampai tinggal di perumahan ini, namun sertifikat tanahnya tidak ada. Hal tersebut menambah keresahan masyarakat.

Menurutnya, percepatan penyelesaian tanah dalam waktu dua minggu tidak lepas dari peran Kanwil dalam kementeriannya. Begitu ada permasalahan, pihaknya meminta kepada Kanwil untuk melaporkan posisi permasalahannya.

Bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan itu meminta Kanwil Kementerian Agraria dan Tata uang untuk menyelesaikan sertifikat tanah dalam jangka waktu satu sampai dua minggu.

Lebih lanjut disampaikannya, upaya ini juga merupakan sebuah kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat, Pemprov Jatim, serta Pemkab Sidoarjo. "Terima kasih untuk supportnya. Mari lakukan langkah-langkah untuk mewujudkan tujuan kemanfaatan tanah yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dalam menunggu proses penyelesaian sertipikat yang sudah menjadi haknya. "Semua atau sisa sertifikat rumah di KNV, saat ini masih dalam proses," ucapnya.

Pihaknya juga berkomitmen, dalam penyelesaian sertifikat yang sudah menjadi hak warga, petugas BPN Kab. Sidoarjo akan bekerja secara optimal. Harapannya apa yang sudah menjadi hak warga ini, segera selesai dan diserahkan lagi sampai sertipikat hak warga itu rampung semuanya.

"Percayalah, BPN akan melakukan dan memberikan pelayan yang baik dalam penyeleseian sertipikat. Jika diperkenankan, saya juga bersedia untuk menyerahkan lagi kepada warga," imbuhnya.

Rasa ceria dan sumringah mewarnai ratusan wajah korban lumpur yang lama menanti surat sah berupa sertifikat rumahnya di Hunian Kahuripan Nirwana Village (KNV) Desa Jati Kab. Sidoarjo.

Sumber : ( Humas Jatim )

Post a Comment