Gresik, infojatim.com - Motto Berani Mengumgkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Berawal dari sama sama di beri kepercayaan untuk pengelolaan tambak di jl Raya Cetrohadi duduksampean Gresik , M.Huri Ainun Yakin warga Samir Plapan duduksampean Gresik merasa terancam di akibatkan permasalahan tambak yang di kontrak oleh Subkhan cs warga desa duduksampean Gresik kurang lebih 9 hektar lahan tersebut .

Pada tgl 25 Maret 2020 M.Huri Ainun Yakin membuat surat pengaduan ke polres Gresik terkait pengancaman yang membawa Sajam yang dilakukan oleh sebut saja JM cs ( warga GKB ) ,terlapor berhari hari mencari Pelapor untuk melampiaskan perbuatannya dengan mengancam membawa sajam karena merasa sama sama saling di beri kepercayaan mengelola tambak oleh PT .

Sedangkan untuk pelapor sendiri sudah mengantongi jenis kendaraan, warna , dan nopol yang di pergunakan oleh terlapor dalam melakukan pengancaman .' Pungkasnya ,' .  

Sebelum ada pemeriksaan di polres Gresik atau terpanggil para saksi saksi Ainun Yakin ( pelapor ) masih berupaya untuk bermediasi di rumah Sdr Subkhan sekitar pukul 20.00 wib di cetrohadi duduksampean Gresik , pada kenyataannya tidak terjadi mediasi yang baik bahkan sempat terjadi kesalah pahaman dan malam tersebut untuk pelaku dan sebut saja Sdr Ags ternyata sudah mempersiapkan Sajam jenis celurit untuk menghabisi M.Huri Ainun Yakin ( Pelapor ) dan sempat diketahui Sajam yang dibawah tersebut oleh beberapa saksi diantaranya dari 3 ( tiga ) awak media yang melihat dan yang mengetahui sajam jenis celurit tersebut . 

Pada mediasi tersebut tidak ada titik terang Pelapor melanjutkan pengaduan ke polres Gresik yang di kawal oleh awak media dan terlayani dengan prima oleh Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo di ruang dinasnya ,di karenakan penanganan tersebut oleh Unit Pidum polres Gresik di bawah kepemimpinan AKP Panji dan juga Ipda Danil sebagai Kanit Pidum Polres Gresik . sampai berita ini diturunkan ,Rabo ( 22/4/2020 ) . 

Maka pemeriksaan berlanjut di Unit Pidum , untuk penyidik berupaya keras dan berhati-hati untuk memeriksa Pelapor ( M .Huri Ainun Yakin ) dan para saksi saksi , sampai pada saat ini Rabo 22 April 2020 untuk saksi dari pelapor yang sudah terperiksa adalah Sdr Vicky ,Candra dari media Metro JKT . Hari Selasa 21 /4/2020 saksi Fadholi ( adik Subhkan) yang juga sudah terpanggil , dan untuk hari ini Rabo ( 22/4/2020 ) saksi yang terpanggil untuk di dengarkan ke saksiannya ke polres Gresik Kep desa Samirplapan duduksampean Gresik H.Ahmad Ja'far Shodiq , dan Sdri Putri .

Selanjutnya untuk pihak pelapor ketika di wawancarai oleh tim awak media infojatim.com berkomentar lantang tetap pada prinsip setelah habis pemeriksaan di Unit Pidum Polres Gresik , untuk melanjutkan atas pengaduan tersebut sampai mendapatkan titik terang untuk mencari keadilan yang seadilnya adilnya , " komentar dari M.Huri Ainun Yakin, " 

Bersambung........


 Penulis Arifin S.Zakaria infojatim.com ( pendiri dan penanggung jawab redaksi )

Post a Comment