Gresik, Infojatim.com - Motto Berani Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Polsek Bungah Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pengerusakan Posko Pencegahan Covid-19 di Jalan Merdeka, Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah, Gresik. Pelakunya MS (42) warga desa setempat. 

Pelaku berhasil dibekuk setelah Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu di rumah temannya di Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik. Anggota Polsek Bungah langsung bergerak cepat menjemput pelaku dan digelandang ke Mapolsek Bungah, Rabu (22/4/2020) sore. 

Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, pelaku merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara Polres Lamongan lantaran menganiaya mertuanya. Alasan pelaku merusak posko lantaran saat itu sedang mabuk berat sehingga tak bisa mengendalikan diri. 

"Keterangan pelaku alasannya karena saat itu mabuk," katanya, di Gresik, Kamis (23/4/2020). Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio nopol W 2013 BI, senjata tajam jenis parang. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman pidana 10 tahun sesuai undang undang darurat 12 tahun 1951 tentang pengerusakan disertai ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam," pungkas mantan Kapolsek Tambak itu. 

Pelaku MS pada Sabtu (19/4/2020) malam menggegerkan warga RT 01/RW 01 Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah. Dia merusak Posko Pencegahan Covid-19 yang dipasang pemerintah desa. Saat beraksi pelaku yang sedang mabuk minuman keras itu sambil mengacungkan senjata tajam hingga membuat warga ketakutan. 


Partner Mitra Arifin s.zakaria Infojatim.com ( Pendiri dan Penanggung jawab redaksi)

Post a Comment