GRESIK-Pertemuan yang membahas ganti rugi terbakarnya 24.706 tanaman sengon pada Oktober 2014 lalu antara H. Amad Zen dan PT Bumi Indah Makmur belum menemui titik temu.

Meski telah melibatkan sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat, namun realisasi dari berita acara yang ditanda tangani kedua belah pihak tanggal 7 November 2014 lalu itu kian membias. Pertemuan itu sendiri bertempat di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Seperti diketahui, dalam pertemuan sebelumnya  H. Ahmad Zen menyatakan sanggup memberikan ganti rugi sebesar Rp. 103.000.000 (seratus tiga juta Rupiah) yang akan diberikan paling lambat 31 Desember 2014. Sayangnya hingga kini belum ada kepastian dari pertemuan yang dilakukan beberapa kali tersebut. Arifin z team.

Post a Comment