GRESIK infojatim.com - Polres Gresik tak henti-hentinya dalam memberantas segala macam peredaran narkoba diwilayahnya. Pasalnya, kemarin malam pihaknya berhasil menangkap seorang karyawan swasta yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba golongan I Jenis shabu.

Informasi ini diperoleh dari masyarakat bahwa ada orang akan menjual sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit I Satrenarkoba Polres Gresik yang dipimpin Kasat resnarkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial SU (43) merupakan warga Benowo, Surabaya dirumah yang diduga akan membeli barang terlarang tersebut yaitu rumah Wijak di Desa Yosowilangun, Manyar Kabupaten Gresik, (19/11).

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa sabu seberat 0,46 gram. Pada penangkapan ini Kami menunggu waktu yang pas untuk menakhlukkan perusak generasi bangsa ini. Sebab salah sedikit dalam bertindak tidak akan berhasil," ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik pada Rabu (21/11).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat brutto 0,46 gram, satu buah tisu putih, satu buah bekas bungkus rokok Esse, HP merek Samsung J1 serta sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018, No.Pol : L-48XX-UE beserta kunci kontak dan STNK.

"Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Rutan Mapolres Gresik guna dilakukan proses penyidikan. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara" terang AKP Redik Tribawanto.


ARZ TEAM

Post a Comment