GRESIK infojatim.com - Satuann Reskrim Polsek Balongpanggang Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) TKP di Dusun Gadel Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik yang terjadi pada Rabu (14/22) malam pukul 20.00 WIB.

Menindak lanjuti laporan terjadi pencurian sesuai LP/19 /X/2018/Jatim/Res. Grs/Sek. Balongpanggang pada tanggal 15 November 2018 oleh Asno (33), warga Dusun Gadel Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang, anggota Satreskrim Polsek Balongpanggang Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku pada Jum'at (16/11) pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Balongpanggang Aiptu H. Ali Majid. SH dan Kasi Humas Polsek Balongpanggan Bripka Topan mengatakan penangkapan tersangka inisial DEC alias Musairi (24), warga Dusun Gadel Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang tersebut terjadi pagi tadi pukul dini hari.  

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan nama pelaku, kemudian petugas menjemput dan mengamankan pelaku di jalan poros Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang," terang AKP Tulus, SH.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek anggota juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor hasil curian, Sepeda motor honda CB 150 R dengan Nomor Polisi W- 52XX-W beserta STNK.

Kanit Reskrim Aiptu Ali Majid, SH mengungkapkan bahwa tersangka DEC alias Musairi (24), telah melakukan aksi pencurian di Dusun Gadel Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, tepatnya di rumah Korban Asno (33).  Bermula ketika pukul 20.00 WIB, pemilik kendaraan memarkir motornya di dalam rumah dan ditinggalkan tahlilan di rumah tetangganya. 

"Diketahui hilang, pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut. Kini tersangka sudah berhasil diamankan di Mapolsek Balongpanggang guna proses penyidikan lebih lanjut" jelas Aiptu Ali Majid, SH.

Atas perbuatan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Balongpangggang, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ke 5e KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Arifin sz Team

Post a Comment