GRESIK infojatim.com - Satuan Polisi Lalulintas Polres Gresik segera menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Berbeda dengan e-Tilang, e-TLE memiliki mekanisme penilangan pelanggaran menggunakan bantuan Kamera khusus. Dimana akan terpasang di jalan raya untuk mengidentifikasi pelanggar dititik tertentu.

Sementara perbedaan e-tilang itu adalah aplikasi penilangan secara elektronik.  Dengan mekanisme pelanggar lalu lintas yang ditilang kemudian membayar denda tilang melalui bank. Tidak langsung ke petugas, atau lewat aplikasi di android petugas.

"Kamera khusus serupa dengan CCTV (e-TLE) akan dipasang pada akses jalan kabupaten, yakni di Simpang Empat Gedung Nasional Indonesia (GNI) dan simpang lima Sukorame, Gresik Kota," kata Kasatlantas saat dikonfirmasi Jum'at (16/11/18), 

Untuk saat ini penerapan e-TLE masih dalam tahap sosialisasi dalam penerapan tilang elektronik. Dengan disosialisaikan sistem e-TLE diharapkan masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas. "Sudah disosialisasikan, setelah itu kita terapkan, bisa minggu depan," lanjutnya.

AKP Wikha Ardilestanto melanjutkan, pemberlakuan e-TLE itu nantinya secara serentak dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Salah satunya adalah di Polres Gresik. Gresik merupakan salah satu pilot project terkait dengan pemberlakuan e-TLE. 

"Untuk itu, kami fokus dan mematangkan konsep tersebut sambil melakukan sosialisasi. Butuh waktu supaya masyarakat beradaptasi dan tidak kaget setelah nanti akan diberlakukan," pungkasnya.

Pada traffic light yang telah di tentukan, atau titik penerapan e-TLE rencananya akan di pasang rambu-rambu khusus. Tidak lain agar   membuat shock terapi, dan mencegah pelanggaran. Program ini sendiri akan bekerja sama dengan pihak Dinas Perhubungan Gresik lewat. 


Arifin sz Team

Post a Comment