GRESIK infojatim.com - Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya pada hari Sabtu (24/11) sekira pukul 04.30 WIB. Kejadian yang dilaporkan oleh korbannya pada hari Minggu tanggal (25/11) sekira pukul 12.30 WIB tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota.

Pelaku diamankan berinisial FNR (15) dan A (19) ditangkap petugas di masing - masing rumah tersangka FNR (15) di rumahnya yang berada di Desa Gempol kurung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan A (19)  Desa Drancang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui AKP Ramadhan, SH SIK menerangkan   kronologi kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 24 November 2018 sekitar jam 04.30 Wib di Toko Variasi JL.Raya Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan FNR (15) dan A (19) dengan membobol rolling door milik Aspriyanto (61) warga Asemrowo Kota Surabaya. Mengetahui barang - barang onderdilnya hilang Aspriyanto melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menganti.

"Dari laporan yang masuk anggota langsung terjun untuk melakukan penyelidikan" terang Kapolsek

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang menjual barang curian di toko Variasi di Desa Bringkang Menganti, Gresik pada Minggu (25/11) pukul 22.00 WIB. Sebelumnya pelapor juga menemukan onderdil miliknya dijual ditoko Variasi Desa Boboh, Menganti Gresik.

"Setelah dilakukan kerjasama dengan pemilik toko Variasi didesa Bringkang, ditemukan dua orang penjual dengan onderdil ciri-ciri sesuai yang korban jelaskan" tegas AKP Ramadhan. Sampai berita ini diturunkan,  Rabo (28/11/18), 

Ia juga menambahkan bahwa mengingat salah satu pelaku masih dibawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebelum dilakukan upaya hukum harus ada upaya Diversi yang disebutkan dalam Pasal 6. Untuk itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Menganti berupayakan melakukan Diversi. Dari dua pelaku yang berhasil diamanankan dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita limpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Gresik, untuk dilakukan upaya Diversi terhadap tersangka FNR (15). Dua pelaku berhasil kabur namun kita sudah mengantongi identitas tersangka DPO "terangnya.

Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan buah vleg sepeda motor beserta ban, dua buah velg tanpa ban, enam buah velg dan lima buah knalpot sepeda motor, kini Pelaku diamankan di Mapolsek Menganti guna proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal   363 ayat (1) ke 5e KUHPidana.


Arifin sz Team

Post a Comment