SURABAYA infojatim.com – Terdakwa dr. H. M. Nurul Dholam kasus dugaan korupsi pemotongan dana jasa pelayanan (jaspel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa, (13/11) 

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik itu terlihat santai duduk di kursi pesakitan saat tim Jaksa yang dikomandoe langsung oleh Andrie Dwi Subianto selaku Kasi Pidsus Kejari Gresik secara bergantian membacakan surat dakwaan.

Dalam uraian surat dakwaan jaksa, terdakwa memerintahkan pada seluruh kepala puskesmas untuk dilakukan pemotongan dana jaspel sebesar 10 persen untuk disetorkan dan dimasukan ke rekening terdakwa. Sehingga total uang jasa pelayanan (Jaspel) Kapitasi BPJS Kesehatan yang diduga dikorupsi senilai Rp 2,451 Miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf f pasal 18 (ayat) 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 64 (ayat) 1 KUHP," ujarnya sampai berita ini diturunkan,  Kamis (15/11/18).

Dana Kapitasi tersebut lanjut jaksa, hasil pemotongan selama dua tahun yakni 2016-2017 dari masing-masing Puskesmas. Meski demikian, terdakwa telah ber-itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara dengan cara dicicil.

"Hanya minggu lalu saja dikembalikan Rp 500 juta. Saat ini belum ada kabar mau dikembalikan lagi," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto.

Sidang yang diketuai majelis hakim Wiwik Widyawati memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa. Terdakwa pun keberatan atas dakwaan jaksa yang dilayangkan pada dirinya.

Ketua Majelis Wiwik Widyawati menunda sidang hingga dua pekan dengan agenda eksepsi (tanggapan dakwaan jpu). Rencananya penasehat hukum (PH) terdakwa, Adi Sutrisno akan membuat kronologis kepemimpinan sebelum kliennya menjabat.

Menurut terdakwa dr. M Nurul Dholam, melalui kuasa hukumnya Adi Sutrisno mengatakan. Dalam dakwaan Jaksa, pihaknya keberatan, pasalnya dalam pemungutan dana kapitasi 10 persen pada saat itu dr Nurul Dholam masih menjabat sebagai Sekdin.

"Waktu tahun 2014-2016 kepala dinas kesehatan dr Sugeng. Secara akal tidak mungkin Nurul Dholam memerintahkan pada seluruh kepala puskesmas untuk dilakukan pemotongan dana jaspel sebesar 10 persen," pungkasnya.

                  
ARZ TEAM

Post a Comment