Jakarta, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Sejak awal 2021 sampai akhir Maret 2022 angka pelanggaran hak anak di wilayah hukum Siantar Simalungun terus meningkat dan masih didominasi oleh kekerasan seksual,  Jum,at ( 01/04/2022 ). 

Anak - anak dari usia balita hingga usia 13, 14 dan anak remaja  dibawah usia 18 tahun telah menjadi korban serangan persetubuhan, dalam bentuk sodomi, pencabulan dan perbudakan seksual komersial.

Fakta dilaporkan dan terkonfirmasi ada banyak anak korban seksual dan berbagai jenis dan bentuk kejahatan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat yang seyogyanya menjadi benteng dan garda terdepan untuk melindungi anaknya. 

Namun fakta justru orangtua kandung sendirilah yang menjadi monster bagi anak-'anaknya.

Anak-anak tak berdaya atas kekuasaan dan kekuatan  orangtua atau orang terdekat disekitarnya.

Anggota masyarakat tak mampu memberikan pertolongan dan perlindungan. Setiap kali anak dibiarkan menjadi korban  bahkan anggota masyarakat disekitar lingkungan sosial anak cuek dan tak peduli.

Tengok saja kasus kejahatan seksual yang menimpa seorang anak di salah satu desa di Timbaan, Kabupaten Simalungun bawah.  Serorang putri usia 13 itu menjadi korban kejahatan seksual oleh DS ,(35) T
tetangga korban. Pelaku memaksa korban dengan bujuk rayu. Tipu muslihat dan intimidasi.

Beruntunglah Polres Simalungun cepat tanggap dan respon yang diwakili Kasatreskrim Poltes Salungun AKP Arief Wibowo terhadap kasus ini dan mendapat atensi. 


Pelaku pasti segera ditangkap dan ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban  hukumnya itu adalah komiten Satreskrim atas kasus-kasus pelanggaran hak anak di wilayah hukumnya. 

"Tidak ada kompromi dan kata damai untuk segala bentuk kejahatan terhadap anak, dan pelanggaran hak dalam bentuk lain sebab anak adalah sosok yang tak mampu membela dirinya dan anak adalah masa depan dan kelanjutan keluarga dan negara", kata AKP Arief Wibowo saat berbincang dengan Arist Merdeka Sirakt Ketua Umum Komnas Perlindungan anak dan sejumlah aktivis peduli anak selepas memberi penghargaan kepada Polres Simalungun di Parapat, Danau Toba beberapa bulan lalu.

Selain  itu, ada  banyak juga  anak di kota Siantar mengalami rudakpaksa oleh orang terdekatnya dan orang-orang dilingkungan sosial anak.

Ada banyak laporan justru pelakunya adalah orangtua kandungnya sendiri. Paman, abang kandung dan kakak sepupu korban.

Peristiwa yang menjijikkan ini pernah terjadi di Pematang Bandar,  dan di Siantar Sawah dan di pasar Parluasan . Anak  dipaksa oral dan diserang martabat kemanusiaannya
Serangan seksual itu ada juga yang dilakukan secara bergerombol (gengRAPE) dan perorangan. " usia ,,pelaku mulai dari kategori anak sampai lansia"  dan pelakunya tembus batas pekerjaan dan latar belakang berbeda,  ada yang berstatus guru, ASN   Polisi dan tokoh masyarakat,,

Artinya tidak ada lagi tempat anak untuk berlin
dung, itu artinya anak di Siantar Simalungun telah dikepung predator seksual baik predator seksual yang ada dilingkungan rumah dan lingkungan  sosial anak.

Dengan meningkatnya angka kekerasan terhadap anak, tak berlebihan jika Siantar dan Simalungun telah dikepung oleh predator dan telah menjadi Zona Merah pelanggaran hak anak.

Atas kondisi ini, kedua pimpinan eksekutif di Siantar Simalungun baik Walikota  padahal ada instruksi Presiden No. 24 Tahun 2014 tentang AKSI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Anak (GN-AKSA) yang mewajibkan setiap Kepala Pemerintahan memberikan perlindungan dan mewajibkan memfasilitasi penyediaan rumah aman bagi korban di masing-masing wilayah kekuasaan.. dengan pembiaran ini tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menilai telah terjadi pembangkangan Instruksi Presiden dan hikum, tegas Arist putra Siantar dalam keterangan persnya di Jakarta Jumat 02/04/2022. 

Dalam kondisi inilah, dan dalam melindungi dan membentengi kepungan anak dari predator seksual sangat diperlukan komitmen dan kehadiran pemerintah untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis komunitas.

Demikian juga dalam aksi penegakan hukum anak dalam situasi berkonflik dengan hukum dan anak sebagai korban, Komnas Perlindungan anak memberikan apresiasi untuk Satreskrimum Polres Simalungun dan Siantar. 

Jika dirasa lamban penanganannya itu hanya karena waktu dan strategi penyidikan dan  penanganan kasus, tegas. Arist.

Selanjutnya dari Pendiri Penangung Jawab Redaksi infojatim.com, gresiknews1.com Arifin S.Zakaria mengatakan dalam hal ini Anak - anak merupakan sosok yang tak mampu membela dirinya,  dan anak anak juga merupakan harapan keluarga dan generasi bangsa di negara NKRI,  " Ucapnya, ". 


Sumber Berita: Komnas Perlindungan Anak 
Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S.Zakaria

Post a Comment