Sampang,infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. Demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Sampang Madura  Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar dan redaksi infojatim.com Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Ijazah, Permufakatan Jahat dan Tindak Pidana Korupsi, yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Tragih sebut saja PL  dan Mantan Camat  Robatal sebut saja KY , Kabupaten Sampang Madura, Senin (04/04/2022).







Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak, melaporkan Kepala Desa Tragih dan Mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang Madura terkait dugaan permufakatan jahat, penyalahgunaan ijazah dan tindak Pidana Korupsi."Hari ini saya melaporkan kepala desa tragih  dan mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang Madura  ," ucap Baihaki Akbar.





Kami akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan ada putusan inkcrah dari Pengadilan Negeri Sampang, dan kami akan menembuskan Aduan atau laporan kami ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ucap Baihaki Akbar.





Kami juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera menindaklanjuti aduan atau laporan dari kami LARM-GAK, dan kami juga berharap Kasus tersebut di tindak lanjuti secara profesional, karna kami menduga apa yang dilakukan oleh Kades tragih dan mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang Madura telah melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, pungkas Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak.






Dan kami sebagai tim redaksi infojatim.com selalu monitoring banyak kejadian dan proses pemalsuan, penyimpangan dan  penyalahgunaan di beberapa titik di wilayah hukum jajaran polda jatim proses berjalan tapi masih belum kunjung tuntas, semoga harapan dari masyarakat yang sangat diharapkan dalam perkara satu persatu tesebut mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil - adilnya, " Ucap Arifin S.Zakaria  ". 





Sumber Berita ; Partner Mitra 

Pendiri Penangung Jawab Redaksi infojatim.com gresiknews1.com : Arifin S.Zakaria

Post a Comment