Gresik ,  infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


FOTO :Hamim ( Dokumentasi Tim kuasa hukum saat di lokasi Tkp )



Dirut redaksi Harian Memo didampingi tim Kuasa Hukum segera Perkarakan Opini Post-Truth oleh Media Online. Minggu ( 03/04/2022) .  

Dikaburkannya dari Fakta-Fakta Obyektif dalam mengolah dan Menyajikan berita Resmi   kepada Publik yang memicu Timbulnya Konflik Tanpa batas dengan merusak yang amat Cepat  telah menimbulkan kerugian Psikologi  bagi Pihak yang dirugikan.



Menyikapi hal itu, Hamim selaku Kuasa Hukum dari  Harian Memo  sekaligus Kuasa Hukum Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampyan, Kabupaten Gresik, segera  mengambil langkah-langkah  dalam upaya Hukum.



Klarifikasi dan Identifikasi dengan mengumpulkan  dan mencari Tahu Legal Formal dan status badan Hukum yang melekat  sesuai Prasyarat UU sebagai Media Online yang sah menurut Hukum, juga menguji perihal  Kemerdekaan Pers dengan alas  Lexspecialis (UU Pers) Terhadap UU Hukum Pidana  (KUHP) Sebagai Ketentuan yang Umum (Lex general) dan juga akan digugat Perdata.



Menurut Hamim, Kuasa Hukum Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo, jika beberapa media Online yang telah menyerang dan menyudutkan serta menjatuhkan Kredibilitas lewat Foto/gambar Kliennya  dengan cara tidak sesuai etika dan norma   sebagaimana ketentuan  UU pers, dan juga dugaan unsur pemenuhan Pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHPidana.


Beberapa media Online yang telah memberitakan tidak sesuai hasil Konfirmasi/tidak seimbang sebagaimana fakta yang sesungguhnya dan berakibat merugikan Klien .

“Dan para semua pihak  yang telah merugikan dan menjatuhkan nama baik klien akan dilakukan proses Hukum sebagaimana  yang berlaku di negara Indonesia demi pemenuhan Keadilan,” ungkap Hamim.



Pasalnya, lanjut Hamim, menurut Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo sebagaimana muatan berita dari beberapa media Online perihal pengaduan satu dua orang warga yang diduga hanya salah/belum tahu dan atau belum tersampaikannya Fakta yang sebenarnya.


Perihal materi   pengaduannya, bahwa senyatanya Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Inisial (LP) Desa Tambakrejo pada Tahun 2019 telah menghibahkan Hak pakai Tanah miliknya selama 10 (sepuluh Tahun) sebagaimana bukti surat dan pernyataan para saksi, untuk digunakan tempat penyimpanan barang/alat Pertanian yang berasal dari bantuan Pemerintah, bahwa pada tanggal 19 November  2021 setelah terjadi perubahan kepengurusan/Pergantian dari Ketua Gapoktan yang lama ( Ip )  yang saat ini terpilih sebagai Kepala Desa Tambakrejo Kecamatan Duduksampean Kabupaten Gresik kepada Ketua Gapoktan yang baru. 


Maka semua (seluruh barang /alat)  bantuan dari Pemerintah dan tiada satupun yang tidak terdata, dan secara resmi telah dan sah secara legal Formal sebagaimana bukti surat telah  dipindahkan dan diserahkan kepada Pengurus Gapoktan yang baru, dan adapun alat / barang Pertanian yang masih ada di tempat tanah milik dari mulai penyerahan sampai saat ini tidak pernah bergeser dari Tempatnya semula, barang/Alat tidak pernah dimanfaatkan/ dipakai untuk kepentingan pribadi ,” paparnya."


Hamim menegaskan, bahwa 2 Bidang penanggung jawab Perusahaan Pers (Menanggungjawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang Redaksi) inilah yang akan mempertanggungjawabkan hasil sajian kepada publik.


Dalam dugaan terkait adanya Dikaburkannya dari Fakta-Fakta Obyektif terkait penyimpangan alat alat bantuan dari Pemerintahan yang di salahgunakan pada  kenyataan saat dikonfirmasi Dirut Harian Memo  Sdr Syamsul Arif SH lewat seluler oleh Pimpred redaksi infojatim.com Arifin S.Zakaria menjelaskan bahwa terkait pemberitaan di beberapa media online tidak sesuai dengan fakta yang ada. 



FOTO : Syamsul Arif SH ( pimpinan redaksi Harian Memo )


Pimpred Redaksi Harian Memo Sdr Syamsul Arif SH siap Perkarakan Dugaan tentang pemberitaan yang tidak sesuai dan didampingi oleh tim kuasa hukum dari redaksi Harian Memo kepada para pihak yang berwajib dan yang terkait.  ( Bersambung) . 






Sumber Berita: Partner Mitra 

Pendiri Penangung Jawab Redaksi infojatim.com: Arifin S.Zakaria

Post a Comment