GRESIK-Aksi demonstrasi yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menuntut dihapuskannya praktik pungli di sekolah negeri berbuntut hingga ke jalur hukum. Kali ini Kepala Dinas Pendidikan Gresik, Mahin S.Pd. MM melaporkan HS warga Jl Ikan Kerapu Selatan Kelurahan Sidokumpul ke Polres Gresik karena diduga mencemarkan nama baik.
"Benar saya sudah melaporkan orang yang telah mencemarkan nama baik saya ini ke Polres Gresik," tegas Mahin, Minggu (6/9).

Seperti diketahui, kepada Infojatim.com di ruang kerjanya beberapa waktu usai menemui para pendemo Mahin mengatakan, dirinya terkejut melihat adanya tulisan diatas paving yang ditulis menggunakan cat semprot berbunyi (maaf) 'Mahin Bangsat, boikot sekolah'.
"Terus terang saya malu dan merasa tertekan dengan tulisan itu. Ini kok kesannya seperti ada dendam pribadi dan sudah diluar konteks tuntutan yang disuarakan," ujarnya.

Mahin juga sangat merasa malu ketika menghadiri undangan Bupati pada Pelepasan Jamah Haji di halaman Kantor Pemkab Gresik. Banyak orang yang melihat tulisan itu sambil sesekali memandang sinis ke arahnya. "Saya sangat malu, karena banyak orang menatap saya, dan saya juga tidak tahu bagai mana perasaan orang tersebut setelah membaca tulisan itu dan menatap saya," ungkap Mahin.

"Saya dan keluarga telah dilecehkan dan saya tidak akan mencabut kasus ini, sebab akibat perbuatan HS, keluarga saya tertekan. Kami tahu mereka melakukan aksi demo, dan itu sebuah kewajaran, tetapi jika dengan corat coret yang sifatnya pembunuhan karakter apalagi di halaman Pemkab Gresik, adalah hal berbeda" katanya.

Sebenarnya, lanjut Mahin, dirinya tidak sampai hati melaporkan HS. Bahkan pihaknya juga datang ke rumah HS untuk minta klarifikasi seputar permasalahan itu, tapi mengingat tidak adanya itikad baik dari HS maka, Mahin langsung melaporkannya kepolisian.

"Saya selalu menerima aspirasi dari manapun kalau hal itu memang baik dan sesuai perundangan serta norma. Demo bisa dengan tidak melecehkan dan mencemarkan nama pribadi meskipun saya adalah kepala dinasnya. Soal pungli sekolah kita akan segera mennyelesaikan, tetapi soal pelanggaran hukum yang menyangkut diri pribadi, akan saya selesaikan tanpa melibatkan kedinasan," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Hari Poerwanto yang menangani kasus itu akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. "Kita akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," jelas‎nya. Arifin

Post a Comment