JAKARTA-Sebagian besar pelaku korupsi adalah lulusan pendidikan tinggi. Demikian diungkapkan Direktur Direktorat Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujarnako dalam Workshop Pencegahan Korupsi di Indonesia dengan Peran Perguruan Tinggi dalam Pendidikan Budi Pekerti dan Agama di Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS), Jawa Timur, Rabu (9/9).

Mereka, lanjut Sujanarko, adalah yang memiliki jabatan dan kewenangan baik di lingkungan pemerintah Kabupaten/kota serta propinsi.

Data ACFE (Association of Fraud Examiners) juga melansir, 75 persen pelaku korupsi berpendidikan tinggi. Sedangkan di Indonesia persentasenya sangat fantastis sudah mencapai 82 persen.
Faktor penyebabnya antara lain politik, hukum, ekonomi, serta organisasi. Sumbernya adalah krisis identitas dan orientasi kemanusiaan, kegagalan pendidikan, lemahnya kontrol dalam keluarga, aktualisasi agama terlalu normatif, serta proses politik.

"Tahun 2001 sampai saat ini ada 1.365 kasus korupsi telah berkekuatan hukum tetap dengan diestimasi, kerugian negara mencapai Rp 168,19 triliun. Dari nilai kerugian tersebut yang kembali ke negara hanya Rp 15,09 triliun. Meski begitu belum semuanya uang itu kembali karena ada tahapan hukuman finansial dan eksekusi yang harus dilakukan pihak Kejaksaan," paparnya.

Chairman Association of Fraud Examiners East Java Region, Romanus Wilopo menyatakan, kerugian negara pada 2013 di seluruh dunia diakibatkan fraud mencapai US$ 3,7 miliar, atau setara dengan 30 persen dari uang rakyat.

"Mereka yang korupsi dikarenakan perilaku korupsi mereka menganut perilaku living beyond means atau keserakahan mengambil lebih banyak dari yang diperlukan dalam hidup dan pola hidup hedonisme, sehingga ketika ada niat dan kesempatan maupun peluang mereka dengan mudahnya mengambil sesuatu yang lebih banyak dari sewajarnya," ujarnya.
Sumber : antara

Post a Comment