LAMONGAN infojatim.com - Team investigasi Partner Infojatim.com melakukan investigasi terkait proyek Galian C yang diduga tanpa mengantongi izin serta merusak ekosistem alam yang beralamat di Desa Telaga Sadang kecamatan Paciran kabupaten Lamongan dimana tempat lokasinya tidak jauh dan berdekatan dengan perbatasan Wilayah Gresik. Diketahui untuk pengangkut pasir yakni Dump Truck tersebut menggunakan jalur jalan setapak cor-coran desa, Sabtu ( 3/11/2018).

"Warga sangat resah akan aktivitas suara Dump trucm baik kosong maupun bermuatan yang setiap harinya melintasi desa mereka tanpa mengenal waktu, " ujar Salah Satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan. 

Menurut team Infojatim.com diduga kegiatan galian tersebut yang sudah cukup lama beroperasi tidak mengantongi izin diduga kuat melanggar Undang-Undang Pertambangan.

"Setelah team Infojatim.com turun dan investigasi di lapangan wilayah desa Telaga Sadang, Lamongan dan mempelajari tentang undang-undang terkait bahwa galian ternyata tidak sesuai syarat dan menyalahi aturan. Saya beserta team akan melanjutkan temuan saya ini ke Pemkab Lamongan serta Pemprov Jatim  dan sampai ke tingkat pusat atas temuan ini. "Jangan-jangan Polres Lamongan tidak tahu sama sekali akan aktivitas penambangan galian C Liar ini, dikarenakan kegiatan tersebut sangat jauh. Bisa-bisa tidak ada pemantau atau pengawasan dalam kegiatan pertambangan tersebut , " tandas Arifin s,zakaria sampai berita ini diturunkan Selasa ( 6/11/18).

Lebih lanjut mengatakan,  bahwa aktivitas tambang galian C ini sangat merusak ekosistem alam desa Telaga Sadang, Lamongan. "Rusaknya ekosistem alam di rusak oleh oknum-oknum manusia yang mempunyai kepentingan pribadi dan mengembangkan bisnis usaha dengan bermacam cara tanpa memperhatikan pedoman atau undang-undang pertambangan yang ada. Seakan-akan sudah tidak bisa menjadi panutan dan tidak dipatuhi,"

Bersambung.....

                       
Partner ARZ TEAM

Post a Comment