BENGKULU - Kembali pihak kepolisian Polsek Mandau mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukum Mapolsek Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat T , Jumat (9/10) mengatakan. Awal mula penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sudah mulai resah dengan peredaran narkotika yang merusak generasi penerus bangsa.

Atas adanya laporan tersebut pihak kepolisian polsek mandau melakukan penangkapan pada hari Rabu (7/10) sekitar pukul 21.00 WIB di Kulim kilometer 19 Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Seorang wanita hamil berhasil dibekuk Team Opsnal Polsek mandau berinisial FI (18) merupakan warga KM 18 desa Sebangar kecatamatan Mandau yang ketika itu sedang membawa sebuah sepeda motor jenis kawasaki ninja dengan nopol BK 4562 TR, dari hasil penangkapan berhasil diamankan satu paket kecil sabu-sabu seharaga Rp. 700 ribu dari tangan pelaku, "terang nya.

Masih lanjutnya, FI yang merupaka istri dari EP yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek mandau sampai saat ini akan terus diburu.

"Menurut pengakuan FI, dia mendapatkan barang haram tersebut dari EP yang merupakan suami dari FI sendiri yang terus diburu, EP sekarang sudah masuk dalam DPO pihak kepolisian, karena saat digeledah rumah nya EP berhasil kabur dari pengejaran pihak kepolisian, "ungkap nya.

Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 112 ayat satu untuk sementara ini. Ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku yang saat ini sedang hamil 7 bulan sudah mendekam didalam jeruji besi Mapolsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber : Humas Polri

Post a Comment