Sumber berita Charif Anam (LSM penjara Indonesia). Hasil audensi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) vs Polres Gresik di ruang aula resort gresik dihadiri AKP Adam Purwantoro sebagai Kasatreskrim resort gresik dan anggota reskrim Ujungpangkah pada hari kamis tanggal 27 April 2017. 

Audensi terkait penangkapan afandi yang diduga melanggar pasal 372 jo 55 KUHpidana dan suyanto yang diduga melanggar pasal 480 KUHpidana. Menurut keterangan dari Kanit Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan bahwa benar telah ditangkap saudara afandi dan suyanto dan mufid dinyatakan sebagai DPO. 

Ujar Lsm penjara indonesia (charif anam) kepada infojatim.com mennyangkal dan menolak pernyataan DPO dari Polsek tersebut dikarenakan alasan yang disampaikan charif anam adalah bahwa mufid sebelumnya diperiksa dirumah oleh polsek ujungpangkah tanpa adanya permintaan dari mufid namun pihak polsek ujungpangkah justru mendatangi rumah mufid dengan membawa perlengkapan alat penyidikan. 

Pasca penangkapan afandi dan suyanto, mufid diminta untuk hadir ke polsek ujungpangkah untuk dimintai keterangan dan besoknya juga mufid diminta hadir lagi, namun dalam perjalanan mufid sakit dan kemudian dibawa ke balai pengobatan ujungpangkah setelah dari balai kesehatan mufid di periksa dan di suruh pulang oleh kanit. 


ARZ Team

Post a Comment