Infojatim.com - Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini makin diperketat dengan terbitnya Peraturan Bupati Gresik, Pasalnya PNS tidak bisa seenaknya keluyuran keluar kantor, karena harus sepengetahuan pimpinan dalam bentuk tertulis. Apalagi hanya sekadar berbelanja di mal atau pasar tradisional.

“PNS harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta tidak berada ditempat umum bukan karena dinas,” ujar Suyono, Kabag Humas Pemkab Gresik, Senin (17/4/2017).

Menurut Suyono, Pemberlakuan absensi sidik jari elektronik salah satunyanya sebagai upaya menata masuk dan keluar kerja. Di Pemkab Gresik diberlakukan hari kerja PNS sebanyak 5 hari kerja yakni hari Senin sampai Jumat. “Bila PNS terlambat masuk kerja dan tidak berada di tempat tugas maka akan dikonversi 7,5 jam sama dengan satu hari,” tambahnya.

Untuk menegakan Peraturan ini, peran pimpinan atau atasan langsung sangat penting. Karena wajib mengawasi dan mengendalikan kehadiran bawahannya.

Diberlakukannya Penertiban ini bukannya untuk memblenggu kreatifitas PNS tetapi semata-mata untuk meningkatkan pengawasan terhadap PNS dalam mentaati jam kerja, meningkatkan kinerja PNS, meningkatkan tertib administrasi kepegawaian dan meningkatkan disiplin PNS. “Sekaligus mendukung percepatan reformasi birokrasi, demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja akan dijatuhi hukuman disiplin. Arifin SZ/ team.

Post a Comment