GRESIK infojatim.com - Senin 30 Juli 2018, Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik, kembali melakukan aksi dalam memberantas segala macam kejahatan narkoba diwilayah hukumnya.

Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis shabu. Pelaku AP alias Koso (23) yang diketahui bekerja sebagai Tukang Las warga Kecamatan Sumber Pucung Kabupaten Malang itu ditangkap di jalan RA. Kartini di desa Sidomoro Kecamatan Kebomas – Gresik tepatnya depan rumah makan roket chiken, Sabtu (28/7) jam 19.00 wib. 

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bugkus bekas rokok samporna mild yang berisi satu plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat timbang Bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram berikut bungkusnya dan satu buah HP samsung J1S warna hitam dengan nomor Simcard.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi media ini, membenarkan perihal penangkapan pelaku narkoba tersebut.

"Iya benar, tadi malam anggota Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap seorang pelaku narkoba. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat", ujarnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, jajaran Kepolisian Resort Gresik satuan narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Gresik.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas Kapolres.


ARZ / TEAM

Post a Comment