GRESIK infojatim.com - Kamis 19 Juli 2018, Sempat kejar-kejaran dengan Anggota, dua pelaku jambret dibekuk Polisi Polsek Driyorejo Polres Gresik. AR (27), warga Desa Klotok  Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan R (19), warga Tanjungsari Jaya I/41 Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.

Dua Pemuda pelaku jambret diamankan usai menjambret tas seorang wanita milik Nuriana (27) warga Desa Tulung  Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Selasa (17/07/2018) siang.

Kapolsek Driyorejo AKP Adama Purbantara melalui Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Iptu Mutlakin mengatakan, kedua pelaku saat itu berboncengan dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU nopol W-24XX-FM. Setibanya di perempatan Legundi, Kecamatan Driyorejo pelaku berpapasan dengan korban yang sedang dibonceng oleh suaminya Erfan (30).

"Kedua pelaku lalu membututi motor korban, dan langsung menarik tas yang dipakai oleh korban. Mereka lalu kabur menuju arah Selatan. Korban beserta suaminya spontan berteriak minta tolong dan terdengar oleh anggota Polantas yang sedang berjaga di Pos Legundi," terang Iptu Mutlakin.

Dilakukan pengejaran oleh Polantas Polsek Driyorejo lanjut Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, anggota beruhasa menghentikan pelaku namun pelaku kabur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi namun motor yang dikendarai pelaku menambrak median dijalan.

"Kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Driyorejo untuk dilakukan proses penyidikan" tandas Kanit Reskrim 

Dari tangan AR (27) dan R (19) diamankan barang bukti berupa tas warna coklat berisi uang tunai Rp 45.000.-  milik korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Total kerugiannya ditaksir Rp 245 ribu," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


ARZ TEAM

Post a Comment