Surabaya , infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Perilaku salah satu oknum penyidik bernama Daniel ini sangat tidak pantas untuk dijadikan panutan dan harusnya perilaku oknum tersebut dilakukan penindakan oleh pimpinan satuan setempat ,Jum,at (25/03/2022 )

Bagaimana tidak laporan polisi bernomor : LP/B/210/III/2019/Jatim / Restabes SBY tertanggal 29 Maret 2019.

Laporan polisi yang sampai sekarang tidak ada ujungnya,hingga pelapor meninggal dunia, sampai sekarang Laporan tersebut seakan tidak ditindaklanjuti, padahal Pelapor selalu proaktif menanyakan bagaimana perkembangan laporannya ke Penyidik, dimana yang katanya PROMOTER, PRESISI, pelapor menunggu asas kepastian hukumnya tidak dikirimkan ke Jaksa penuntut umum (JPU) ini sangat merugikan saya sebagai pelapor,” Ujar Kol Purnawirawan Basuki, lebih jauh Basuki yang juga purnawirawan Angkatan Darat ini kepada wartawan menyampaikan,”

M. Basuki Purnawirawan TNI AD yang selama ini merasa dipimpong, laporan selama 3 tahun tidak ada kejelasan,terlapor seakan-akan dilindungi oleh oknum Penyidik, “Saya berharap perkara ini segera terang benderang, bukan malah diombang ambingkan, yang katanya pak Kasatserse tidak mau ditemui dan tidak mau tanda tangan pinjam pakai BB Mobil saya yang digelapkan Terlapor”, ujarnya.

Awalnya saya melalui Pak Nur (sekarang sudah almarhum) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang bernama EKA NOVIANTI, tapi sejak surat LP itu keluar,perkara jalan ditempat,tidak pernah juga kita sebagai PELAPOR diberikan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan)

PDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang ditanda tangani Kastreskrim AKBP Sudamiran ditahun 2019 yang lalu,sampai sekarang tidak ada kelanjutan yang signifikan,terlapor sampai sekarang seakan tidak pernah tersentuh hukum,masyarakat berharap oknum penyidik Reskrim Restabes Surabaya, ditindak oleh atasannya,karena seakan menelantarkan laporan masyarakat

selang dua tahun lebih akhir nya mobil Innova tahun 2006 yang digelapkan oleh Terlapor dimutasikan keluar dari SAMSAT SERATEN ( Ketintang ) akhirnya melalui sambungan telp, Penyidik saya telp,agar mengamankan BB ,

Mobil Innova tahun 2006 yang sekarang disita oleh penyidik Reskrim Restabes Surabaya,mobil tersebut disita karena penyidik ditelp oleh Basuki,selaku pemilik mobil,karena mobil tersebut mau diMutasi keluar dari Kota Surabaya

sebuah mobil Innova yang telah dilaporkan karena digelapkan,” Ujarnya. Lebih jauh Basuki menambahkan,” Ini mobil kita laporkan digelapkan oleh Terlapor,BPKB waktu itu masih diFinance kok bisa BPKB dikeluarkan oleh Finance tanpa tanda tangan dari kami selaku Debitur? Yang katanya mobil itu didapat dari hasil lelang,kami berharap perkara ini diusut tuntas,karena banyak pihak pihak yang terlibat,” Urai Basuki. 

Secara terpisah pembeli mobil Innova kepada awak media mengatakan,” Kami membeli mobil ini dari makelar, infonya dibeli melalui lelang,” Ujar pembeli mobi innova yang bernama Puguh. Apa yang disampaikan oleh Pelapor sangatlah beralasan karena LP nya seakan dipeti Es kan, tidak ditindak lanjuti, harusnya SPDP ( surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) segera berkas dikirim ke kejaksaan,namun sampai sekarang tidak ada kejelasan,

Kombes Pol Yusep Gunawan,S.H.,SIK,Kapolrestabes Surabaya,Perwira menengah Polri yang dikenal santun oleh masyarakat,semoga Kapolres memberikan evaluasi kepada penyidik yang mengabaikan dan tidak serius dalam melakukan penanganan laporan dari masyarakat.

kami berharap pak Kapolrestabes Surabaya mengevaluasi pekerjaan dan keprofesionalan penyidik,yang mana saya sebagai masyarakat sangat sangat dirugikan ,” Ujar Basuki. 


Secara terpisah ,pengamat hukum asal Surabaya saat diminta tanggapan terkait lambannya penanganan LP dari masyarakat, Didi Sungkono.S.H.,M.H.,kepada awak media  menguraikan,” Itu tidak bisa dibenarkan,penyidik itu sudah ada SOP ( standar operasional prosedur) , penyidik haruslah Promoter,presisi, karena ada 3 tujuan penegakkan hukum 1. Kepastian hukum, 2. Kemanfaatan dan Keadilan,Jargon Promoter,Presisi jangan hanya dijadikan lips service,ini jelas yang dilaporkan,SPDP juga sudah diteken5 Kasatreskrim sampai berlarut larut selama 3 tahun ini ada apa? Jangan salahkan masyarakat bertanya dan seakan tidak puas,penyidik harus profesional dan proporsional,” Ujar Didi Sungkono.S.H.,M.H.,yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum ini. 

Disisi lain  dari Arifin S.Zakaria pendiri penangung jawab redaksi infojatim.com, gresiknews1.com mengatakan terkait proses laporan tahun 2018 - 2022  masih ada beberapa kasus yang  terbengkalai tidak kunjung tuntas di wilayah hukum jajaran Polda Jatim, sehingga korban /'pelapor bingung untuk kepastian hukum dengan keadilan yang seadil adilnya " Ujarnya, ". 



Sumber Berita: Partner Mitra 
Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment