Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangkah memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat yang juga merupakan sebuah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.

Melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program sertifikasi ini akan dilaksanakan hingga tahun 2025.

Regulasi telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Hal ini tak lepas dari pengamatan HR. Hendry sebagai Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Gresik mengungkapkan "PTSL adalah program dari Pemerintah Indonesia, sangat membantu bagi masyarakat kita, mengingat selama ini proses pembuatan sertifikat tanah sering kali memakan waktu cukup panjang" 
(Minggu, 20/03/2022) 

Hendry juga berpesan kepada jajaran BPD (Badan Permusyawaratan Desa), "Untuk biaya kebutuhan Pra-PTSL seperti Patok, Materai, Dokumen hak atas tanah, operasional petugas Desa, agar tetap berpedoman dengan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri, Mendes PDTT), Diktum 7 Katagori V (Jawa & Bali) sebesar Rp. 150.000 bilamana tidak dianggarkan dalam APBD dan pembiayaan-nya yang dibebankan kepada masyarakat haruslah dalam batas nilai yang sewajar-nya melalui tahapan mekanisme kesepakatan bersama masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara dan pernyataan tidak keberatan dari masyarakat yang akan mengurus atas biaya yang akan timbul" 

Dihubungi secara terpisah DR. Bachrul Amiq SH.MH. yang pernah menjabat sebagai rektor 2 periode Universitas DR. Soetomo (Unitomo) Surabaya, sekaligus Dewan Pakar Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA JR.(Lumbung Informasi Rakyat)  mewanti - wanti, "Agar menghindari pungutan-pungutan yang mengarah ke grativikasi karena itu merupakan tindak pidana korupsi"

Menurut Arifin S.Zakaria pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com mengatakan dalam hal tersebut membahas tentang PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) , sistem pelayanan itu terkadang teori dan praktek tidak sesuai kenapa, secara kasatmata pembiayaan itu tidak mungkin akan cukup Rp.150.000 untuk tiap pemohon,  kenapa banyak anggaran yang tak terduga untuk penambahan yang ada, intinya bagaimana pihak pemohon dapat diajak berkoordinasi penambahan untuk administrasi dan tidak ada penekanan penekanan dan tidak saling merugikan,  yang penting saling menguntungkan sama sama berjalan dengan lancar. 


Sumber Berita: Partner Mitra 
Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment