Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Sepuluh saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (21/03/2022).

"Kami mengapresiasi kinerja KPK dan kami berharap KPK segera menetapkan tersangka dan bisa membongkar semua yang terlibat terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi," ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Sepuluh saksi diminta memberikan informasi terkait aliran dana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Sidoarjo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.

Para saksi yang diperiksa, yakni Direktur RSUD Sidoarjo, Atok Irawan; Wakil Direktur RSUD Sidoarjo, Ratna Kustini; Sekda Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini; Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Sulaksono; mantan Camat Prambon, Ainun Amalia; Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, M Bachruni Aryawan; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sidoarjo, Noer Rochmawati; dan Seksi pelaksana Dinas Perikanan, Haryono. Lalu, staf Dinas Pasar Sidoarjo, Sutarti; dan ajudan Bupati Sidoarjo, R Novianto Koesno Adiputro.

Ali enggan memerinci penerima uang itu. Namun, penerimaan uang ini bakal dipermasalahkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma dan redaksi infojatim.com, gresiknews1.com juga menyampaikan Saifullah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 



Sumber Berita ; Partner Mitra 
Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S.Zakaria

Post a Comment