Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Pemerintah Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Fandi Akhmad Yani SE sebagai Bupati Gresik menghimbau untuk dapat waspada terhadap peredaran yang ada di pasaran adanya jual beli rokok Ilegal,  Rabo ( 23/03/2022.) 


Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Bier Budi Kismulyanto, S.H, M.M melarang keras adanya peredaran Rokok Ilegal yang beredar 


Adapun Ciri - ciri Rokok Ilegal sbb ; 
1. Tanpa pita
2.Pita Cukai Palsu
3.Pita Cukai Beda 
4.Pita Cukai Bekas 


Jika Ciri ciri tersebut kita temukan adanya pada Rokok Ilegal barang siapa yang memperdagangkan akan dikenakan Sanksi, " Ungkapnya, " 

Adapun Sanksi Rokok Ikegal yang Berdasarkan Pasal 54 Undang - Undang No 39  Tahun 2007  Tentang Cukai ; 
- Setiap orang yang menawarkan,  menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekat pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu)  tahun dan paling lama 5 ( lima) dan / atau pidana denda paling sedikit 2 ( dua)  kali nilai 
cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh)  kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 



Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S.Zakaria

Post a Comment