Info Jatim Grup 21:53 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto : Kolaborasi Pemerintah kabupaten Gresik bersama Bea Cukai dalam kegiatan ruang Publik di kawasan Bandar Grissee. Sosialisasi Mengenai Peredaran Rokok Ilegal, yang diikuti 130 pedagang Jumat (19/05/2023).

Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Gresik semakin mengalami Peningkatan, Berkolaborasi bersama Bea Cukai. Pemkab Gresik mengadakan kegiatan ruang Publik di kawasan Bandar Grissee, yang merupakan salah satu icon Kabupaten Gresik, dalam Sosialisasi mengenai rokok ilegal, Jum'at (19/05/2023).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, dan diikuti 130 pedagang di kawasan Bandar Grissee. Dalam sambutannya, wabup kembali mengajak pedagang untuk _sadar_ akan ruginya menjual rokok ilegal.

Foto : Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat memberikan sambutan dalam kegiatan ruang Publik Sosialisasi Mengenai Peredaran Rokok Ilegal yang diikuti 130 pedagang di kawasan Bandar Grissee, Jumat (19/05/2023).

"Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM," terang wabup.

Selain itu, Aminatun Habibah atau yang akrab disapa Bu Min juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gresik dan Bea Cukai dalam memerangi Peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan ini, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono juga mensosialisasikan mengenai ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal.

"Sesuai perundangan yang berlaku, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai, "terangnya

Tristan menambahkan bahwa berdasarkan PMK 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.

Sementara itu, Kasatpol PP Gresik, Suprapto, juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas akan melakukan operasi penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.

"Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik, "tegasnya. (Red)

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Redaktur: Rizki

Post a Comment