Info Jatim Grup 14:40 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: ( Tangkapan Layar Cctv) Oknum Petugas Satpol-PP Gresik saat ditemui pegawai Cafe Brown Sugar pada Sabtu, (09/07/2023).

Satpol PP Gresik gencar melakukan razia penertiban warkop bernuansa cafe dan penertiban minuman Yang mengandung alkohol (miras) di jalan Siti Fatimah binti Maimun kecamatan Kebomas kabupaten Gresik. salah satu nya, Cafe Brown Sugar pada Sabtu, (09/07/2023) pukul 21.00 wib.

Kepala satuan pol PP Suprapto melalui  M.Hidayat ST (Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman) bersama 2 anggotanya saat merazia mengatakan kepada yanti (MC Cafe Brown Sugar) bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat cafe ini diduga menjual minuman beralkohol.

Saat dikonfirmasi secara langsung oleh media infojatim.com pemilik cafe Brown Sugar H.Sueb Abdullah yang juga sebagai pengusaha di Gresik itu mengungkapkan, bahwa cafenya sudah berdiri kurang lebih dari 3 tahun dan selama ini tidak menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang.

Foto: pemilik cafe Brown Sugar H.Sueb Abdullah saat dikonfirmasi tim infojatim.com

"Brown Sugar adalah cafe bernuansa santai, ditemani alunan musik live secara terbuka, dan sudah berdiri kurang lebih dari 3 tahun dan perlu diketahui juga bahwa Cafe ini  sama sekali tidak menjual minuman beralkohol, maupun obat-obatan terlarang, dan tidak ada Ruangan / Room, bahkan live music juga di ruang terbuka, saya sangat menyayangkan tindakan arogan oknum satuan Pol PP Gresik  yang melakukan razia tanpa menunjukan surat perintah pada saat mendatangi cafe ini, "Ungkapnya.

Tak hanya itu, Sueb juga menuturkan bahwa pada saat mendatangi Cafe Brown Sugar oknum Satpol PP Gresik tersebut datang pada pukul 21.10 Wib. hanya berjumlah kurang lebih 3 orang itupun tanpa menunjukkan surat perintah.

"Melanggar dari mana, razia saja dilakukan pukul 21.10 wib itupun mereka tidak menunjukkan surat perintah dari atasannya terkait adanya laporan masyarakat, dan apakah ditemukan minuman beralkohol dalam razia tersebut, kalau begini yang melanggar aturan itu siapa kami atau pol PP Gresik..?Seharusnya kalau melakukan razia diatas jam 23.00 wib  dan cafe saya masih buka diatas jam tersebut baru bisa dikatakan pelanggaran. masih sore kok di razia kan aneh,"  Ucap  Sueb. Abdullah.

Menurutnya, atas tindakan oknum Satpol PP Gresik tersebut, ia merasa dirugikan karena pengunjung pada takut datang dan pekerja cafe juga banyak yang tidak masuk karena takut atas razia tersebut, saya atas nama pemilik cafe  tidak terima jelas dengan perlakuan Pol PP  Gresik yang arogan dengan merazia cafe Brown Sugar apalagi tanpa surat perintah (Sprint) serta menerima laporan yang tanpa dasar bukti yang kuat." tegas Sueb Abdullah.

"Harapan saya ketika melakukan razia bawalah surat perintah (Sprint) jangan nyelonong aja seperti tamu tak di undang, klo menerima laporan itu Yang jelas. klo memang cafe saya dilaporkan jual minuman keras, mungkin sudah dari dulu ditutup. Ini sudah berjalan kurang lebih 3 tahun gak ada apa-apa koq tiba-tiba dilaporkan tanpa dasar bukti yang kuat," terangnya.

Pemilik cafe Brown Sugar H.Sueb Abdullah juga mengatakan bahwa sampai detik ini tidak terima dan tidak tinggal diam dengan adanya Cafenya diobok-obok apalagi terkait harga diri nama Cafe Brown Sugar.

Selanjutnya saat M.Hidayat ( kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman) Pol PP Gresik dikonfirmasi Pimpinan redaksi infojatim.com melalui Pesan Suara WhatsApp mengatakan bahwa terkait laporan masyarakat mengenai Brown Sugar. pihaknya hanya sekedar Sosialisasi atas perintah dari Kasatpol PP Untuk menindaklanjuti terkait laporan tersebut.

"Kami menindaklanjuti Atas perintah Kasatpol PP Terkait laporan masyarakat mengenai Cafe Brown Sugar, kami hanya Sosialisasi mengenai jam operasional tidak melebihi jam 23.00 Wib dan larangan peredaran minuman keras," ucapnya.

Sementara itu, pimpinan redaksi infojatim.com yang hampir setiap malam berada di cafe Brown Sugar, mengungkapkan bahwa untuk diketahui Cafe tersebut Tidak Menjual Miras dan sejenisnya yang terlarang.

Foto: Arifin S Zakaria Pimpinan redaksi infojatim.com saat ditemui Hj. Sueb Abdullah Pemilik Cafe Brown.

"Hampir tiap malam saya mampir Cafe Brown Sugar milik Hj. Sueb Abdullah. Ditempat tersebut tidak ada yang namanya menjual minuman keras, yang ada hanya hiburan musik live itupun di ruangan terbuka. Siapapun orangnya yang telah menghasut diduga ada unsur dengki dan iri hati dengan pemilik Cafe Brown Sugar," ungkap Arifin S Zakaria Pimpinan redaksi infojatim.com

Sueb juga berharap Satpol PP Gresik harus bertanggung jawab untuk mengembalikan nama baik cafe nya Brown Sugar.

"Saya akan terus mencari keberadaan orang tersebut yang telah mencemarkan nama baik cafe Brown Sugar dan segera kami teruskan melangkah kepada pihak yang berwajib sampai ke tingkat manapun untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan yang seadil-adilnya," tutupnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu ini Satpol-PP kabupaten Gresik Gencar melakukan penindakan Perda agar situasi di kabupaten Gresik aman dan kondusif. dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras dan Peraturan Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum Serta Perlindungan Masyarakat sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah. (Fr/Red) Sampai berita ini ditayangkan, Selasa (11/7/2023)

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Redaktur : Rizki

Editor: TH

Pewarta: Ferdy 

Post a Comment