Info Jatim Grup 02:01 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Gresik (Satpol-PP) saat melaksanakan razia rutin terhadap warung karaoke yang masih melakukan aktivitas di jam malam disepanjang jalan noto prayitno sampai dengan jalan Siti Fatimah binti maimun, pada hari rabu (28/6/2023).

Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Gresik (Satpol-PP) kembali melaksanakan razia rutin di zona rawan pelanggaran, sasaran kali ini terhadap warung karaoke yang masih melakukan aktivitas di jam malam disepanjang jalan noto prayitno sampai dengan jalan Siti Fatimah binti Maimun, pada hari rabu (28/6/2023).

Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta mencegah peredaran Minuman keras (Miras) di kabupaten Gresik.

Kali ini, Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) dibawah kepemimpinan Suprapto Kasatpol PP kabupaten Gresik melalui (Kabid Trantibum) Hidayat melakukan penertiban tentang aktifitas warung karaoke disepanjang jalan noto prayitno sampai dengan jalan Siti Fatimah binti Maimun. Warkop tersebut diduga masih beraktivitas hingga larut pagi. 

Hidayat Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman (Kabid Trantibum) saat di konfirmasi oleh awak media infojatim.com menuturkan, razia tersebut dilaksanakan menanggapi keluhan dari masyarakat serta sesuai arahan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani untuk mencegah adanya peredaran minuman keras dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Gresik. 

"Razia ini kami laksanakan atas apa yang disampaikan masyarakat kepada kami, serta sesuai arahan bapak bupati mencegah adanya peredaran minuman keras dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Gresik," tuturnya,

Dari hasil penertiban tersebut, didapatkan 6 botol bir bintang dan 6 botol guiness, mengandung alkohol, ditambah pemandu wanita dan pengunjung cafe. Aktifitas di warkop tersebut melanggar Perda 19 tahun 2014 tentang larangan peredaran miras dan mengacu pada peraturan Perda No 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, hal tersebut  dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan.

Menindaklanjuti temuan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik warkop. Razia ini dilakukan untuk menjaga situasi kondisi tetap aman kondusif.

"Menjaga situasi kondisi agar tetap aman kondusif, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban di zona-zona rawan yang menganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta kita melibatkan RT, RW, Kelurahan, trantib kecamatan, dengan harapan tidak ada lagi tempat yang dijadikan aktivitas (Miras) minuman keras di kabupaten gresik," tutupnya. (FR/Red)

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria 

Redaktur : Rizki

Penulis : Ferdy

Post a Comment