Info Jatim Grup 21:30 A+ A- Print Email

Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: Kombes Pol M Taslim Chairuddin Direktur Ditlantas Polda Jatim bersama Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim saat menjelaskan pada awak media.

Rute pola lintasan ujian praktik pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semula berbentuk angka 8 kini akan mulai dirubah huruf S, dan mulai diberlakukan di seluruh layanan satpas satlantas polres dan polresta jajaran Polda Jatim.

Keputusan tersebut dilaksanakan sejak Kamis (3/8/2023). Sehingga pada saat keputusan tersebut dibuat kemarin, seluruh jajaran satpas satlantas mulai mengganti rute pola ujian Praktik tersebut, sejak hari itu, agar dapat diterapkan para peserta ujian SIM, keesokan harinya, Jumat (4/8/2023).

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, perubahan ini dilakukan menyusul hasil evaluasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sempat menemukan adanya laporan mengenai pemohon atau peserta ujian SIM yang kesulitan bermanuver melintasi rute pola angka 8.

Menanggapi hal itu, dilakukan perubahan rute pola tersebut diganti dengan rute pola huruf S, dengan melakukan penyesuaian baru dengan memperlebar jarak badan jalan 2,5 kali lebar badan kendaraan, dari ukuran sebelumnya 1,5 kali.

"Tujuan dari perubahan lebar lintasan ini adalah untuk mengakomodasi 4 materi ujian praktik, sehingga peserta ujian memiliki ruang yang lebih luas dan aman dalam menjalani ujian," ujar Dirmanto pada awak media, Jumat (4/8/2023).

Mantan WakasatLantas Polrestabes Surabaya itu menambahkan, perubahan lintasan ujian praktik SIM ini merupakan langkah proaktif dari Ditlantas Polda Jatim untuk terus meningkatkan kualitas ujian dan memastikan keselamatan seluruh peserta ujian.

"Adanya perubahan ini, diharapkan tingkat kelulusan ujian praktik SIM dapat meningkat, sekaligus menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya," jelasnya.

Lebih Lanjut, Dirmanto mengatakan, perubahan rute pola termasuk lebar ukuran badan jalan lintasan sirkuit tersebut, diharapkan dalam melakukan ujian praktik SIM akan lebih mudah dilakukan oleh peserta, tanpa mengurangi tingkat kesulitan yang bertujuan menguji dan mengetahui kompetensi keamanan serta keselamatan berkendara si calon pemohon SIM.

"Harapannya dengan perubahan yang dilakukan dapat meningkatkan kemampuan motorik pada calon pengemudi sehingga mereka bisa aman ketika berkendara di jalan," pungkasnya.

Sementara itu, Kombes Pol M Taslim Chairuddin Direktur Ditlantas Polda Jatim menjelaskan, mengenai alasan pola lintasan berbentuk angka 8 masih dipakai dalam ujian praktik SIM.

Guna menjawab pernyataan yang dibuat oleh si pembuat video viral, beberapa waktu lalu, menyebut Satlantas Polres Gresik tidak menjalankan instruksi Kapolri.

Menurutnya, Konsep ujian praktik dengan menerapkan metode angka 8 dan zig-zag tentu dinaungi dengan aturan Peraturan Polisi (Perpol). Oleh sebab itu, apabila hendak melakukan perubahan perlu juga kiranya melakukan kajian dan menyusun konsepnya.

M Taslim menerangkan, setelah konsep tersusun maka masih diperlukan perubahan atau revisi regulasinya, agar anggota personel daerah sebagai pelaksana lapangan, tidak melanggar aturan, atau dianggap bekerja dengan tidak dilandasi payung hukum.

Perubahan tersebut sifatnya harus seragam seluruh Indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat, Korlantas Polri.

Khusus di Jatim, ia menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan kajian pengubahan metode ujian praktik permohonan SIM tersebut, nanti hasilnya dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Kakorlantas.

"Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat Korlantas Polri. Kami di Jatim sudah membentuk tim melakukan kajian untuk dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Korlantas," terangnya.

M Taslim juga menegaskan, bahwa instruksi Kapolri tentu harus dipatuhi. Karena bersifat tanpa tawar menawar. Namun dalam proses mengimplementasikan instruksi tersebut, perlu adanya penjabaran dan prosesnya. (Red/TH) 

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com :'Arifin S,Zakaria

Redaktur : Rizki

Post a Comment