JAKARTA - Sepanjang bulan September 2015, Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap empat kasus narkotika jaringan internasional.

Dari empat kasus tersebut disita barang bukti 47 Kg Sabu dan 520.000 butir ecstasy senilai Rp. 226 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10/2015).

Sebanyak empat orang diamankan. Mereka yaitu, YMF (Warga Negara Hongkong), TJ (Warga Negara Nigeria), AN alias EV (Warga Negara Indonesia), dan SS (Warga Negara Indonesia).

Kapolda mengatakan pengungkapan kasus dapat dilakukan setelah aparat kepolisian bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai dan BNN.
"Kami menyita 47 Kg dan 520 ribu butir butir ecstasy. Narkoba ini masuk dari China. Nilaimya jika dirupiahkan Rp 226 miliar 500 juta. Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 755 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tutur Kapolda, Rabu (7/10/2015).

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan penyelundupan narkoba dilakukan melalui jalur darat dan jalur laut.
"Trend tetap melalui udara, tetapi lewat laut dan jalan juga ada. Lewat laut di pelabuhan resmi memakai container dan melalui pelabuhan tikus," kata dia.

Dia menilai pengungkapan kasus narkotika itu dapat dilakukan setelah sejumlah instansi seperti Ditjen Bea dan Cukai, aparat kepolisian, dan BNN bekerja bersama dalam satu tim. "Ini tidak akan bisa terbogkar tanpa kegiatan intelijen bersama," katanya.

Sumber : Polda Metro Jaya

Post a Comment