GRESIK infojatim.com - Ketika Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto memerintahkan menutup pintu gerbang pada Rabu (4/7/2018) tepat jam 07.00 wib. Ada puluhan mobil dan motor tertahan tak bisa masuk kantor. Keadaan ini atas perintah Bupati Gresik untuk memberikan semacam 'shock terapy' dalam peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik.

Sesuai yang disampaikan Bupati Sambari beberapa saat yang lalu, bahwa disiplin ASN di Gresik tidak harus melalui apel pagi Senin dan Jum'at, tapi bisa sewaktu-waktu (tentative). Seperti saat ini, yang dilakukan Bupati Gresik dengan menutup pintu gerbang kantor tepat jam 07.00 dan membuka kembali saat jam 08.00.

Memang ada 10 ASN yang lolos masuk melalui pintu gerbang yang dijaga oleh Satpol PP Gresik. Mereka berkilah sebagai tamu dari luar yang diundang dengan menunjukkan undangan. Namun belum sampai masuk kantor, 10 ASN tersebut malah dicegat oleh Bupati Sambari dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nadhif. Mereka dikumpulkan dan dicatat identitasnya.

"Meski anda sebagai ASN dari luar kantor dan datang ke sini untuk menghadiri undangan. Mestinya anda tahu jam yang tertera pada undangan adalah jam 07.00. Seharusnya anda hadir sebelum jam tersebut. Sebagai ASN, anda juga harus paham bahwa pada jam tujuh tepat harus sudah mulai melaksanakan tugas, dan pintu gerbang harus ditutup" tegas Sambari.

Ternyata para undangan yang akan menghadiri pembekalan ASN oleh Bupati Gresik tersebut malah banyak yang terlambat. Terhitung ada 103 orang ASN terlambat dari sekitar 291 orang ASN yang diundang pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja.

Keterlambatan juga dialami oleh beberapa ASN yang berdinas di lingkungan kantor Bupati Gresik. Meski tidak banyak, namun ada beberapa yang pada hari itu datang terlambat. Terhadap keadaan ini Kepala BKD Nadhif akan memberikan sanksi dengan pengurangan tunjangan.

"Kami akan memeriksa keterlambatan ASN tersebut melalui mesin absensi. Setiap ASN yang terlambat akan mengurangi nominal tunjangan yang diterima. Jika keterlambatan ini dilakukan berulang, maka yang bersangkutan juga akan mendapat peringatan berupa sanksi. Mulai dari peringatan lisan sampai peringatan tertulis sesuai peraturan perundangan yang berlaku" tandas Nadhif seperti yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan protokol Pemkab Gresik Sutrisno.


ARZ Team

Post a Comment