GRESIK - Aparat jajaran Polres Gresik, Jawa Timur membongkar prostitusi dibawah umur. Tersangka Wahyu Putri Sukmi (19), warga Jalan RA.Kartini Gresik. Diduga melakukan tindak pidana mengeksploitasi anak dan trafficking dengan cara mencarikan pelanggan laki-laki.

Modus yang dilakukan tersangka mencari pelanggan laki-laki dengan cara memperlihatkan foto korban. Untuk sekalin kencan tersangka memasang tarif Rp 1.500.000. Selanjutnya, lelaki hidung belang yang ingin berkencan diantar ke Homestay yang berada di Jalan Arief Rahman Hakim Gresik.

"Saya baru pertama kali melakukan tindakan ini, dan langsung tertangkap polisi," tutur tersangka Wahyu Putri Sukmi kepada wartawan, Senin (5/10/2015).

Diakui Wahyu, ada dua rekannya yang dijadikan korban untuk melayani lelaki hidung belang. Kedua korban itu adalah DAV pelajar SMA (18), warga Jalan Harun Thohir Gresik, dan GP (19), warga Jalan Veteran Gresik.

"Kedua rekan itu butuh uang dan kepepet. Saya ada pekerjaan, lalu saya tawarkan dan dia mau. Dari hasil itu, saya dapat upah satu orang Rp 500 ribu," tutur Wahyu.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo menuturkan, penangkapan prostitusi dibawah umur ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan memang ada penjualan anak dibawah umur.

"Saat dilakukan penyelidikan di homstay yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim Gresik. Memang ada dua anak dibawah umur yang sedang menunggu lalu kita amankan," paparnya.

AKBP Ady Wibowo menambahkan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 3 juta, tiga ponsel berbagai merek. "Dari pengakuan tersangka tidak pernah melakukan perbuatan ini. Namun, berdasarkan pemeriksaan sudah 6 kali," tambahnya.

Dari perbuatannya ini lanjut AKBP Ady Wibowo, polisi menjeratnya dengan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau denda Rp 100 juta.

Selain pasal diatas, tersangka juga dijerat dengan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda Rp 120 hingga Rp 600 juta. 

Sumber : Berita Jatim

Post a Comment