Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Foto : Salah satu Lahan Aset Milik Dinas PU Pemkab Gresik yang Tidak sesuai Fungsi nya dan berdiri beberapa tempat usaha.

Lahan Aset milik Dinas PU Pemkab Gresik di buat ajang bisnis tanpa izin  dari pihak instansi yang terkait, dengan mendirikan tempat usaha dan beberapa warkop di atas lahan tersebut. 

Foto : Terlihat jelas Plakat Lahan Aset Milik Dinas PU dan Tata Ruang Pemkab Gresik bersebelahan dengan salah satu tempat usaha yang berdiri dengan bebas. 

Dalam penggunaan  ajang bisnis tersebut anehnya lagi diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa Menganti Kec Menganti kab Gresik, menurut pengakuan dari penyewa penyewa lahan tersebut. 


Adapun untuk penyewa lahan Aset pemerintah Kabupaten Gresik tersebut bervariasi tarif yang di patok sesuai luas tempat usaha mereka masing masing. 


Anehnya lagi ajang bisnis tersebut sudah beberapa tahun di manfaatkan untuk kepentingan pribadi,  sebagai  kepala desa Menganti yang saat ini  dijabat oleh  Sdr Handoko. ketika hendak dikonfirmasi oleh tim redaksi infojatim.com selalu terkesan menghindar dan menghilang, ataukah alergi untuk menemui tim redaksi infojatim.com.


Dari dinas PU  Tata Ruang Pemkab Gresik  ketika di konfirmasi di ruang dinasnya oleh Arifin S,  Zakaria,  beliau menyampaikan sungkan dan enggan mengambil tindakan tegas dengan alasan ewoh pekewoh disinilah yang menjadi tanda tanya ada apakah gerangan......??? . 


Sedangkan di lahan tersebut berdiri papan nama yang bertuliskan " Pemerintah Kabupaten Gresik Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Bidang Sumber Daya Air " WADUK MENGANTI ", Desa Menganti Kec Menganti Kab Gresik. 


Sementara itu sudah jelas bahwa aset lahan tersebut milik Dinas PU Dan Tata Ruang Pemkab Gresik . 


Sedangkan dari tim redaksi infojatim.com tidak putus asa tetap dalam penelusuran di temukan nama nama penyewa lahan tersebut. 


Sampai Surat Teguran Berita acara kunjungan lokasi dari Dinas PU  Dan Tata Ruang Pemkab Gresik untuk pengosongan lahan tanggal 12 April 2022 sejak di terbitkan surat tersebut sampai pada saat ini September 2022 TDAK ADA tindakan tegas masih tarik ulur, " Ujar,  " pimpinan redaksi infojatim.com Arifin S, Zakaria 


Sedangkan berita acara kunjungan lokasi dari Dinas PU dan Tata Ruang dalam rangka survey lokasi bangunan liar di atas tanggul Waduk Ds Menganti Kec Menganti kab Gresik. 


Dari hasil peninjauan survey lokasi tersebut sbb: 

" Bahwa saya selaku kepala Desa ( kades Menganti) tidak pernah  memberikan izin secara tertulis dan semua itu inisiatif warga dan apabila sewaktu waktu siap di bongkar, " 

Foto : Surat Teguran (14/04/2022) dan Berita acara kunjungan lokasi dari Dinas PU  Dan Tata Ruang Pemkab Gresik untuk pengosongan lahan tanggal (12/04/2022) sejak di terbitkan surat tersebut sampai pada saat ini September 2022 TDAK ADA tindakan tegas masih tarik ulur

Dari hasil berita acara yang dibuat oleh  Dinas PU dan Tata Ruang dan keterangan dari Sdr Handoko Selaku Kepala Desa Menganti dan ditanda tangani bersama Dedy M (Kasun), Kadi (DPUTR), Rusman Arif (Bidang SDA), dari keterangan tertulis terkesan Tidak Mengakui dan menyatakan bahwa itu adalah inisiatif warga dan sewaktu-waktu  siap untuk melakukan pembongkaran, Tapi temuan Tim infojatim.com hingga saat ini lahan milik Dinas PU Dan Tata Ruang Pemkab Gresik tersebut masih dipergunakan tidak sesuai fungsi nya dan keterangan yang tertulis terkesan alibi untuk menghilangkan pertanggungjawaban dan tanpa ada tindakan tegas dari dinas yang terkait.


Kita dari tim pemantau media infojatim.com ikut serta peduli untuk menyelamatkan aset pemerintah jangan sampai terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung Jawab. 

Foto : Much Abdul Qodir, S.Pd (Ketua DPRD Gresik) saat dikonfirmasi Pimred infojatim.com terkait lahan Aset yang diduga tidak sesuai fungsi.

Selanjutnya Arifin S, Zakaria pimpinan redaksi infojatim.com ketika konfirmasi kepada Much Abdul Qodir, S.Pd ( ketua DPRD Gresik)  di ruang dinasnya beliau menyampaikan terkait lahan Aset pemerintah Kalau dipergunakan harus ada surat permohonan kepada Bupati dan instansi yang terkait terlebih dahulu. 


Pada ketika dikonfimasi ketua DPRD Gresik mengatakan bahwa

"Jika mengetahui Kalau ada Lahan Aset pemerintah Kabupaten Gresik yang disalahgunakan segera mengambil langkah tegas untuk memanggil Dinas PU dan Tata Ruang Kab Gresik."Tegasnya.

Foto : Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T (Sekda kab Gresik) saat dikonfirmasi Pimred infojatim.com terkait lahan Aset yang diduga tidak sesuai fungsi.

Langkah lanjut dari Arifin S Zakaria pimpinan redaksi infojatim.com konfirmasi kepada Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T (Sekda kab Gresik) terkait lahan aset pemerintah Kabupaten Gresik yang ada di Ds Menganti Kec Menganti Gresik beliau menyampaikan


"Saya akan segera mengambil langkah untuk memanggil Dinas PU dan Tata Ruang Kab Gresik untuk di tindak lanjuti dalam permasalahan ini,"Tegasnya. Sampai berita ini diturunkan, Senin ('19/9/2022). 


Kami Tim Media infojatim.com akan tetap Memantau dan Memonitoring segala Tindakan penyalahgunaan wewenang dan alih fungsi Aset pemerintah daerah maupun Pusat agar tidak merugikan Masyarakat, pemerintah dan selalu berkordinasi dengan Intansi-intansi terkait.(Bersambung Lanjut sampai ada tindakan tegas)  


Penulis: Arifin S, Zakaria pimpred redaksi infojatim.com

Post a Comment