Info Jatim Grup 11:00 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: satpol PP bersama Babinsa serta trantib kecamatan Gresik melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang diperjualbelikan salah satu warga di jln Abdul Karim kelurahan Terate kecamatan Gresik, pada hari Senin pagi (26/06/2023).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Gresik Gencar melakukan penindakan tegas dalam menegakkan Perda (Peraturan daerah) di kabupaten Gresik, Setelah beberapa waktu yang lalu melaksanakan penindakan tegas terhadap peredaran Rokok ilegal yang beredar di kabupaten Gresik.

Kali ini, satpol PP Gresik melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang diperjualbelikan salah satu warga di jln Abdul Karim kelurahan Terate kecamatan Gresik, pada hari Senin pagi (26/06/2023).

Temuan adanya peredaran miras tersebut bermula dari salah satu anggota Satpol PP yang tidak sengaja melihat seorang warga tampak membawa kantong plastik berisi minuman keras dan diikuti hingga  ke rumahnya di gang kecil di jln Abdul Karim kelurahan Terate kecamatan Gresik.

Mengetahui adanya Peredaran Miras, anggota satpol PP tersebut langsung melaporkan ke Kasatpol PP kabupaten Gresik, Laporan anggotanya langsung ditindaklanjuti dan segera mengerahkan anggota untuk dilakukan Penindakan.

Menindaklanjuti temuan Anggotanya, M. Hidayat ST Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman (Kabid Tibumtram) bersama personel Satpol PP bergegas ke lokasi didampingi Ruli Budiman (lurah trate), dan Babinsa serta trantib kecamatan Gresik. hasilnya terbukti saat petugas mendatangi rumah warga tersebut ditemukan sebanyak 108 botol Miras dengan berbagai merk berhasil diamankan.


"Menindaklanjuti temuan yang dilaporkan salah satu anggota ke Kasatpol PP, Kami segera mendatangi rumah warga tersebut, hasilnya terbukti ditemukan 108 botol Miras yang berhasil kita amankan, " Ungkap Hidayat saat dikonfirmasi Arifin Pimpinan Redaksi infojatim.com

Selain itu Hidayat menuturkan, pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda yang ditemukan. mulai Peredaran Miras, Gelandangan/Pengangguran, Anak jalanan, Pengemis akan terus ditertibkan.

Foto: Anggota Satpol PP Kabupaten Gresik saat menertibkan Gelandangan/Pengangguran, Anak jalanan, Pengemis di lampu merah Gkb Gresik.

Namun ia berharap antara pemangku wilayah di kecamatan masing-masing agar bersama-sama dapat bersinergi, untuk melakukan tindakan terlebih dahulu jika mengetahui atau mendapat informasi dari masyarakat adanya pelanggaran Perda ataupun yang dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota bagi para pengguna jalan.

"Mari kita bersama-sama bersinergi dalam menegakkan Perda di kabupaten Gresik, untuk pemangku wilayah di kecamatan masing-masing dapat melakukan tindakan terlebih dahulu jika mengetahui atau mendapat informasi dari masyarakat adanya pelanggaran Perda. agar dapat mengurangi gepeng (gelandangan/pengangguran), anak jalanan dan pengemis, serta peredaran miras agar tidak merajalela dan menyelamatkan putra-putri generasi penerus bangsa ," Harapannya.

Sementara itu, Suprapto Kasatpol PP kabupaten Gresik saat dikonfirmasi Pimpinan redaksi infojatim.com melalui WhatsApp mengungkapkan bahwa selain melakukan operasi peredaran minuman keras, ia akan menindaklanjuti terkait segala laporan masyarakat terhadap satpol PP, kami segera akan kroscek dan ditindaklanjuti, kepada masyarakat agar dapat memaklumi dengan kondisi anggota terbatas dan sudah mempunyai tugas fungsinya masing-masing.

"Saya atas nama pimpinan Satpol PP tetap menindaklanjuti sesuai dengan UU Perda di kabupaten Gresik, dan kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi temuan-temuan di lapangan terkait adanya pelanggaran Perda," Pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam operasi penegakan Perda, terkait peredaran minuman keras yang dilakukan satpol PP Gresik pada hari Senin pagi (26/06/2023) di jln Abdul Karim kelurahan Trate kecamatan Gresik. Petugas menemukan berbagai jenis merk minuman, diantaranya Prost Bairu 12 botol, Prost merah 12 botol, Anggur putih 12 botol, new Pot 12 botol, api 12 botol, Alexis 12 botol, Singa raja 12 botol, Drum wiski besar 12 botol, Drum wiski kecil 12 botol. menurut informasi yang beredar minuman keras tersebut dijual secara online.

Untuk diketahui, aktifitas warga tersebut melanggar Perda No. 2 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum dan Perda No. 19 tahun 2004 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. (Fr/Red)

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria 

Redaktur : Rizki

Post a Comment