GRESIK – Tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan dan meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, terdakwa Abdus Somat (25) warga Jl. Martadinata GG I kelurahan Kroman Kecamtan Gresik, dituntut oleh Jaksa Roy Ardian dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, pada sidang yang di gelar di PN Gresik, Kamis (08/10).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa tanpa hak dan ijin menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Narkoba tersebut di beli oleh terdakwa kepada Heri (DPO) seharga Rp. 200.000 kemudain SS tersebut dikomsumsi sendiri oleh terdakwa pada hari jumat tangal 12 Juni 2015 sekiatr pukul 17.00 WIB dirumah terdakwa.

"Terdakwa melangar pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selam 6 tahun dan dena Rp. 800 juta subsidar 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Roy saat membacakan tuntutan.

Seperti di beritakan, waktu itu terdakwa yang doyan mengkomsumsi SS membeli satu poket kepada Heri (DPO) di daerah Surabaya seharga Rp. 200 ribu. Selanjutnya, terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumahnya untuk di nikmati.

Dengan menggunkan alat hisap berupa pipet dari kaca terdakwa mengkomsumsi benda haram. Belum smapai habis terdakwa lalu di gerebek oleh satres narkoba Polres Gresik.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Juanto dengan Anggota I Gede Putu Astawa dan Putu Mahendra Akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan.

Sumber : Humas PN Gresik

Post a Comment