GRESIK infojatim.com - Rabo 4 Juli 2018 Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Gresik menangkap seorang tersangka pengguna narkoba golongan satu jenis shabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Lopang tepatnya depan pos kamling Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Setelah dilakukan penangkapan pada Senin (2/7/2018) pukul 22.00 wib, tersangka pengguna narkoba diketahui berinisial MHB alias Ambon, berusia (25) warga  Perum Griya Kencana Driyorejo Kabupaten Gresik

Kepada awak media Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres GresikAKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H. mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi adanya penyalagunaan narkoba diwilayah tersebut dilakukan penyelidikan.

" Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, kami langsung lakukan penyelidikan di wilayah Driyorejo " tegas Kasat Narkoba.

AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H. menjelaskan, saat ini telah dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba dengan mengamankan tersangka MHB alias Ambon dirutan Polres Gresik guna kepentingan penyidikan hingga tahap akhir.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa paket shabu, uang tunai senilai Rp. 10.000,- , hp Asus dengan simcard dan satu unit Motor merk scoopy " Jelas Kasat Narkoba.

Atas tindakan pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


ARZ TEAM

Post a Comment