Info Jatim Grup 17:02 A+ A- Print Email

Jakarta, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: Stop Judi Online (Ilustrasi/Rizki/infojatim.com)

Dalam rangka memberantas Aktifitas Judi Online. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memprioritaskan penanganan Serius terkait perjudian online. Salah satu langkah yang diambil dengan meningkatkan pemberantasan konten judi online dan Aktifitas Perjudian online.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Hal ini disampaikan Menteri Budi Arie Setiadi saat Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, di Jakarta Pusat, Jumat (22/09/2023)

"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," kata Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam keterangan resminya.

Foto: (Dok. Humas Kemenkominfo) Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memimpin rapat evaluasi penanganan judi online di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Jumat (22/09/2023).

Selain itu, dirinya juga menekankan pemberantasan praktik judi online harus makin serius. Menurutnya, Perjudian online telah banyak menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun. Dari satu situs judi online, ditaksir kerugian masyarakat per tahun mencapai Rp27 Triliun.

Sebagai informasi, Selama periode tanggal 1 s.d. 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

"Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store," ujar Menkominfo dalam keterangannya.

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten. Sedangkan file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.

Selain melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten. Budi menjelaskan beberapa strategi telah digencarkan Kemenkominfo untuk memberantas Aktifitas perjudian.

Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.

Ini merupakan langkah Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," tutur Menteri Budi Arie.

Perkuat Kolaborasi

Sebagai langkah preventif, Kemenkominfo juga akan menyiapkan mandat untuk para operator seluler agar bisa mengetatkan proses verifikasi data pengguna kartu SIM.

Di samping itu, para penyelenggara jasa internet juga diminta mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online. Salah satunya jika ditemukan adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.

Kementerian Kominfo akan terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.

"Dalam penanganan rekening terkait judi online, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan," ujar Menkominfo.

Menurutnya, upaya penindakan dan penegakan hukum perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online, kita akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online", tutupnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan meningkatkan sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal dalam penanganan judi online.

Sesuai dengan Instruksi Menkominfo nomor 1 tahun 2023 pihaknya akan melakukan penanganan yang kolaboratif sehingga bisa menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.

"Kami akan terus memperkuat konsolidasi internal, termasuk dengan peningkatan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online. Kolaborasi dengan pihak eksternal juga akan ditingkatkan agar pemberantasan perjudian online dapat semakin berjalan optimal untuk mewujudkan ruang digital yang produktif," kata Semuel. (Red)

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria
Redaktur : Rizki

Post a Comment