Info Jatim Grup 23:30 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: (Tangkapan Layar) Postingan Instagram stories Pemkab Gresik, Sabtu siang (30/09/2023).

Media sosial adalah sebuah media online yang memungkinkan para penggunanya bisa dengan mudah  berpartisipasi, berinteraksi, berbagi  atau terlibat dalam jaringan sosial  tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. memungkinkan para pengguna untuk membuat berbagi konten (informasi, opini, dan minat), dalam konteks yang beragam (Informatif, Edukatif, Sindiran, Kritik dan sebagainya).

Seperti yang diketahui, Masyarakat Indonesia juga cukup beradaptasi  dengan berbagai jenis media sosial, akan tetapi ada lima kanal media sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu Facebook, Youtube, Instagram, Twitter dan Tik Tok.

Dalam Perkembangan teknologi informasi, media sosial menawarkan berbagai manfaat bagi para penggunanya salah satunya adalah manfaat media sosial bagi Humas Pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dapat menjadikan media sosial sebagai platform untuk menjalankan komunikasi publik dan juga untuk menjalankan komunikasi strategis. juga merupakan salah satu inovasi tata kelola pemerintahan yang memaksimalkan teknologi dan menjadi salah satu jalan keluar permasalahan-permasalah yang ada di masyarakat.

Ironisnya, ditemukan di salah satu akun media sosial Pemerintah daerah yang entah secara disengaja atau tidak disengaja. membuat postingan yang diduga terkesan ada keberpihakan dengan salah satu partai politik.

Salah satu postingan tersebut ditemukan tim media infojatim.com di akun media sosial Instagram stories pemerintah kabupaten Gresik/https://instagram.com/stories/pemkabgresik/3202963646735247235?utm_source=ig_story_item_share&igshid=MTc4MmM1YmI2Ng==

Dalam postingan Instagram stories tersebut, Bupati Fandi Akhmad yani dan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengenakan kemeja partai yang berlambang Banteng.

Saat ini Postingan tersebut telah dihapus / Telah hilang di Instagram stories Pemkab Gresik. Belum diketahui dimana dan kapan kegiatan yang dihadiri Bupati dan wakil bupati Gresik tersebut dilaksanakan.

Namun dalam postingan tersebut berisi Caption "Tim Energi Juang bersama Bupati dan Wakil Bupati Gresik''. Postingan tersebut, di Instagram stories/Pemkab Gresik sekitar pukul 11.00 siang pada Sabtu (30/09/2023).

Foto: (Tangkapan Layar) Postingan Sabtu siang (30/09/2023). Bupati Gresik dan Wakil Bupati Gresik mengenakan atribut partai Politik yang di post di Instagram Stories Pemkab Gresik.

Sementara itu, Imam Basuki Kabag Humas Pemkab Gresik saat dimintai tanggapan terkait postingan Instagram/Pemkab Gresik mengatakan bahwa postingan tersebut tidak berpengaruh, Karena menurutnya, Bupati Gresik adalah kader dari Partai tersebut.

"Soal Unggahan di Instagram Stories/Pemkab Gresik pak bupati dan wakil bupati mengenakan atribut partai Ngak ada masalah, pak bupati kan kader partai tersebut,"katanya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu malam (30/09/2023).

Lebih lanjut dirinya, menjelaskan bahwa bupati adalah pejabat negara, dan tidak ada masalah dengan postingan di Instagram stories Pemkab Gresik.

Padahal seharusnya peran media sosial bagi pemerintah/Daerah adalah, didesain untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga serta menggali aspirasi publik.

Sebagai sarana untuk lebih dekat dengan publik. Humas pemerintah harus dapat mengikuti ritme media sosial, berkomunikasi secara langsung dan memberikan respon dengan segera.

Mengingat sifatnya yang terbuka, humas pemerintah harus dapat mengetahui informasi apa yang patut dan tidak patut disampaikan kepada publik, serta bagaimana cara menyampaikannya. Media sosial menjangkau publik yang sangat luas sehingga diperlukan pemahaman dalam penyebaran informasi dan cara berkomunikasi lintas budaya.

Selain itu, Fungsi media sosial pemerintah untuk memublikasikan kinerja dan program pembangunan pemerintah, menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Termasuk, kinerja, rencana maupun keberhasilan program.

Sebagai informasi, Sesuai aturan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Yang ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Dijelaskan, dalam Aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal like, comment, dan share. Berikut aturannya:

Dilarang Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Sesuai aturan dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung.

Untuk diketahui, jadwal kampanye pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024. periode kampanye resmi untuk Pemilu 2024 diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Red)

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Redaktur : Rizki

Post a Comment