Sidang lanjutan atas kasus sandal berlafadz Allah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Rabu (24/2), dengan menghadirkan terdakwa Nanang Kurniawan, Sidang memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum Nanang, Arsih dan Mariati Dian Antika, membacakan pledoi secara bergiliran setelah itu Nanang juga membacakan pembelaan yang ditulisnya sendiri.

Menurut Arsih, terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 156a huruf a KUHP, "Terdakwa membuat artikel sandal 2079 tersebut karena memang pekerjaan terdakwa sebagai desainer di PT. Pradipta Perkasa Makmur, dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun dalam membuat artikel 2079 itu," jelas Arsih saat membacakan pledoinya.

Selain itu, Nanang juga mengajukan pembelaan bahwa, ia berkerja di perusahaan tersebut hanya sebagai desainer saja dan tidak punya wewenang untuk memutuskan sandal tersebut siap diproduksi.

"Saya tegaskan lagi, bahwa saya berkerja di PT. Pradipta Perkasa Makmur hanya sebagai desainer atau penggambar saja, selepas itu bukan tanggung jawab saya lagi, proses selanjutnya sebelum jadi dan bentuk jadinya sandal seperti apa, sudah bukan tanggung jawan saya karena sudah ada bagiannya sendiri, pasti tidak akan jadi sandal kalau tidak ada proses-proses selanjutnya dan tidak akan meresahkan masyarakat seperti yang terjadi sekarang ini," terang Nanang.

Thesar Yudi Prastyo, Lila Yurifa dan Prihasti selaku JPU, membenarkan semua pembelaan yang di lontarkan Arsih, Kuasa Hukum Nanang. Ketua Hakim Djuanto dalam sidang pembelaan terdakwa ini mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan besok hari Senin (29/2), dengan agenda sidang putusan. arifin sz / yud

Post a Comment