GRESIK Infojatim.com - Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Pemantau Birokrasi tentang pelaksanaan tes P3D untuk  desa MENUNGGAL dan desa BANYU URIP kec KEDAMEAN kami laporkan sebagai berikut :

1) Pelaksanaan tes bakal calon perangkat desa di desa MENUNGGAL dan desa BANYU URIP kec KEDAMEAN Kabupaten Gresik  dilaksanakan di gedung SMPN 1 Kedamean pada hari senin dan selasa tanggal 08 dan 09 januari 2018 tidak sesuai dengan PERBUP nomor 19 TAHUN 2017.

2) Pada saat tes dilaksanakan hari pertama dan jam pertama ( tes tulis ) dari mulai jam 08.00 s/d jam 12.00 baik yang membagikan soal tes atau yang menunggu di dalam ruangan saat tes berlangsung sampai dengan pengumpulan hasil tes adalah pihak ketiga ( MEDIA HATI ), peran serta panitia P3D ada di luar ruangan. Berikut pada jam kedua yang dimulai jam 13.00 s/d jam 16.00 ( PSIKOTES ) yang melaksanakan tes tersebut adalah pihak ketiga ( MEDIA HATI ) tanpa ada panitia P3D yang ada didalam ruangan tersebut.

3) Tes kedua pada tanggal 09 januari 2018 dengan materi tes DISKUSI KELOMPOK dari jam 08.00 s/d jam 10.00 yang melaksanakan tes tersebut juga dari pihak ketiga ( MEDIA HATI ) sedangkan panitia P3D ada diluar ruangan. Berikut jam kedua pada hari yang sama tes WAWANCARA yang dimulai pada jam 13.00 sampai selesai, yang melaksanakan tes wawancara juga dari pihak ketiga ( MEDIA HATI ) setelah selesai peserta di perbolehkan pulang.

4) Pada hari selasa 09 januari 2018 panitia mengantarkan undangan kepada seluruh peserta agar datang ke balai desa jam 19.00 untuk mendengarkan pengunguman ( undangan terlampir )

5) Hasil tes tulis tersebut dikoreksi oleh panitia p3d dan pihak k tiga (media hati) di tempat tertutup (ruang perpustakaan) Smpn 1 kedamean tanpa di ketahui para peserta tes calon perangkat desa.

6) Mengacu PERBUP NOMOR 19 TAHUN 2017 maka pelaksanaan tes penerimaan perangkat desa di desa MENUNGGAL dan desa BANYU URIP kecamatan KEDAMEAN cacat demi hukum karena melanggar pasal 24 ayat 1,2 dan 3 PERBUP NOMOR 19 TAHUN 2017. Oleh karena itu, melalui laporan kami ini kepada KETUA DPRD Gresik agar segera memanggil dan mengusut pihak-pihak yang tekait karena tidak adanya fungsi dari panitia P3D dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa tersebut diatas.

7) Sebagai penutup dan usulan kami seyogyanya agar tes untuk di ulang karena kami anggap kurang transparan.

Ketika di wa2ncarai oleh Infojatim.com ketua LPB dengan lantang berkomentar keterkaitan tentang pelaksanaan penyaringan perangkat desa ( P3D ) di duga banyak kejanggalan-kejanggalan menurut pemantauan dari ketua LSM LPB ujarnya beserta nara sumber, ketika kepala desa Menunggal dan camat Suryo Damean di wawancarai oleh Infojatim.com lewat selulernya  berkomentar aman aman saja dan enggan untuk memberikan komentar dengan jujur ternyata di balik aman aman yang di sampaikan oleh camat Suryo tersebut dduga dalam pelaksanaan P3D yang di temukan oleh LSM LPB ada kejanggalan kejanggalan secara administrasi sampai berita ini di turunkan.

Pada tanggal 22 januari 2018 ketua LSM tersebut melangkah untuk melaporkan kepada ketua DPRD Gresik H.Hamid terkait kejanggalan-kejanggalan dalam penyaringan perangkat desa dan temuan temuan yang lain.


Arifin s.zakaria Team

Post a Comment