GRESIK - Infojatim.com Kamis 25/1/2018 Seperti yang di lansir pada pemberitaan on line maupun cetak ,  Kepala Desa (Kades) Yosowilangun Iriana Yudhaningsih mengaku telat bayar pajak serta tak memiliki IMB untuk bangunan baru. Selain itu, Kades iriana juga mengatakan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan.

Berdasar pernyataan Kades Iriana, awak media mengklarifikasi ke Dinas Perizinan Gresik terkait dugaan Kantor Pemda Kabupaten Gresik yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat di klarifikasi awak media, Drs. SUBHAN, M.Kes selaku Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik, justru menolak untuk di klarifikasi serta menyuruh wartawan mematikan perekam suara.

"Ya semua bangunan harus memiliki IMB. Eh, saya nggak mau direkam, saya punya hak nggak mau direkam," jelas Subhan di Kantor Perizinan Kabupaten Gresik
Namun saat wartawan menanyakan alasan Subhan menolak untuk di klarifikasi, Subhan  mengatakan mempunyai hak untuk menolak dan justru menyuruh wartawan mematikan perekam suara.
"saya punya hak toh, Lapo (ngapain) buat rekaman. Matikan..!! ," jawab Subhan dengan nada tinggi.

Usai menolak untuk di klarifikasi, Subhan langsung bergegas meninggalkan Kantor Perizinan Kabupaten Gresik. Menurut UU RI No. 40 tentang Pers tahun 1999 pasal 4 Ayat 3 "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Namun sangat disayangkan, guna memastikan kebenaran informasi serta mengklarifikasi ke pihak terkait, yang merupakan tugas wartawan agar dapat menyajikan berita yang berimbang dan sesuai fakta, kini justru dipatahkan Drs. SUBHAN, M.Kes yang menolak untuk di klarifikasi.                                                 
Ketika di wawancarai lanjut oleh team dari awak media Infojatim.com  kades Yosowilangon Iriana Yudhaningsih beliau menjawab kepada awak media Mangkir bahwa tidak mengatakan seperti yang di tulis oleh media media lain terkait pemkab Gresik tidak memiliki IMB tidak mungkinlah saya mengatakan seperti itu saya ini sebagai orang pemerintahan Gresik ya tidak mungkinlah, sedangkan untuk proses pembangunan saya tetap berjalan  melainkan untuk IMB masih dalam proses perizinan di pemerintahan. Dan permasalahan tetsebut yang sedang di beritakan segala sesuatunya saya serahkan kepada H.Kaskan ,SH,MH mengaku sebagai pengacaranya kades Iriana Yudhaningsih ujarnya ketika di balai desa Yosowilangon pada hari rabo 24/1/2018 jam 09.00 pagi.


Sumber : berita cahayabaru.id / Partner Infojatim.com Arifin s.zakaria

Post a Comment