GRESIK infojatim.com - Kades Pasinan Lemah Putih, Wringinanom Kunari, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Ia terjerat atas dugaan korupsi dana desa tahun 2016. 

Sebelumnya penyidik Polres Gresik tersangka tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi ketika penyidik melakukan tahap dua yakni meyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan, Kejaksan langsung melakukan penahanan.

Terdakwa Kunari datang ke Kejari Gresik diantar oleh penyidik Polres Gresik. Terdakwa langsung diserahkan pada tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus). Diruangan Pidsus tim Jaksa melakukan pemeriksaan tambahan kepada terdakwa. 

Dua jam kemudian terdakwa Kades Pasinan Lemah putih langsung di seret ke rutan Banjarsari untuk dilakukan penahanan.

"Hasil audit ditemukan, bahwa terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 113.494.600 dari bantuan dana desa anggaran tahun 2016," tegas Kasi Intel Kejari Gresik, Marjuki, SH.
Marjuki melanjutkan, dalam perkara ini terdakwa akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana yang di ubah oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999.


ARZ/Tim

Post a Comment