GRESIK infojatim.com - Polres Gresik pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 pukul 23.00 wib berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Jalan Dusun Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti, Gresik.

Kepada media ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menerangkan bahwa kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di wilayah Menganti Kabupaten Gresik. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

"Usai mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan", terang Kapolres Gresik.

Setelah dilakukan pengkapan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Gresik, Pelaku diketahui bernama SF (27) warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Gresik.

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 1,12 (satu koma dua belas)gram berikut bungkusnya, 1 lembar kertas kecil yang digunakan sebagai pembungkus shabu, 1(satu) buah HP Nokia  1650 warna merah dengan No. Simcard: 08383XXX selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Gresik, guna menjalani proses penyidakan oleh Satresnarkoba Polres Gresik tesangkan ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", imbuh Kapolres.


ARZ Team

a

Post a Comment