GRESIK infojatim.com - Pada hari selasa tanggal 8 Mei 2018 ayah korban laka bernama Yusuf Jami (45) warga jalan KH. Kholil gang 6 RT.02 RW.03 kelurahan Kebungson kecamatan/kabupaten Gresik mengadu ke Balai Wartawan Gresik karena merasa penanganan kasus kecelakaan maut yang menewaskan anaknya lamban. 

Pria yang bekerja sebagai bakul kopi ini datang bersama kerabatnya Teni (paman korban) dan Burhanudin (saudara sepupu korban). Yusuf mengaku ikhlas atas kepergian putra semata wayangnya Oki Dwy Yustianfah Jami (20) yang tewas usai diseruduk oleh M. Haifal Setia Budi (21) warga Jalan KH Sahlan Gang 11 no. 19 Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar

Namun di balik itu, Yusuf rupanya tidak rela bila kasus kecelakaan ini berhenti tanpa proses hukum yang jelas. "Kita sudah terlanjur kesal terhadap keluarga pelaku, karena dari awal sudah membohongi kita. Katanya pelaku sakitnya parah dan harus dirujuk ke RSAL. Tapi setelah kita kroscek ternyata tidak pernah berobat di sana," kata Yusuf.

Rasa kesal Yusuf nampaknya kian memuncak, ketika dirinya mengetahui pelakunya masih bebas berkeliaran. Ditambah lagi, pihak penyidik Unit Laka Lantas Polres Gresik tak kunjung memeriksa pelaku. Dengan alasan kondisi kesehatan pelaku belum pulih dan belum bisa dimintai keterangan.

"Saya sudah bolak balik tanya ke penyidiknya Pak Kholiq dan Pak Samsul. Tapi katanya pelaku masih sakit sehingga tidak tega kalau harus dipaksa datang untuk dimintai keterangan. Padahal waktu kita datangi ke rumah pelaku, dia sudah pulih dan bisa jalan," ungkapnya.

Di tempat berbeda Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Yossy Eka Prasetya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan telah menetapkan M. Haifal Setia Budi sebagai tersangka. Hanya saja, pihaknya mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Sudah kita panggil tapi kata pihak keluarganya (tersangka) masih baru buka jahitan. Kita juga tidak bisa memaksakan. Kemarin Minggu (06/05/2018) sudah kita panggil dan besok kita suruh datang untuk dimintai keterangan," kata Yossy saat dihubungi via telepon selulernya.

Terkait proses SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), lanjut Yossy, pihaknya akan segera mengirim surat itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Dikarenakan berkas pemeriksaannya baru turun kemarin. "Soalnya berkasnya baru ditandatangani kemarin," paparnya.

Diketahui, kecelakaan maut ini terjadi di depan stadion Gelora Joko  Samudero (Gejos) Gresik pada 22 April 2018 lalu sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat itu korban yang mengendarai motor Yamaha Mio, berhenti lantaran ada truk yang hendak masuk dari pabrik.

Dalam waktu yang bersamaan, datang motor Honda Vario yang dikendarai oleh pelaku dengan membonceng temannya melaju kencang dari belakang. Hingga akhirnya motor pelaku menyeruduk motor korban hingga korfban terpental dan tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke RS Semen Gresik namun nyawanya tidak tertolong.


Partner ARZ Team

Post a Comment