GRESIK infojatim.com - SI (47) dan DI ( 35 ) masuk bareng Polres Gresik. Kedua warga asal Desa Tanggul wetan, Wonoayu Sidoarjo.dan Desa Keboharan Krian Sidoarjo.
ini ditangkap lantaran menggelar pesta sabu di kamar Dusun. Legundi Kab. Gresik.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H, mengatakan, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi yang menyebutkan di rumah kos setempat sering didapati pesta narkotika.

"Mereka berdua ditangkap setelah menggelar pesta sabu-sabu," kata Kasat Narkoba, Selasa (29/5/2018).

Dari penangkapan terhadap ke dua pelaku ditemukan barang bukti berupa,

1 (satu) kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya, yang berisi: Tabung plastik kecil yang berisi pipet kaca bekas pakai dengan berat timbang +- 2,20(dua koma dua puluh) berikut pipetnya, alat hisap terbuat dari botol kaca, sedotan plastik, sekrop dari sedotan plastik, kompor dari sedotan dan aluminium foil, plastik klip kosong, alat hisap dari botol plastik, ATM BCA, HP EVERCROSS Type: A54B, warna hitam , HP Nokia Silver type: 6070

"Pelaku penyalahgunaan narkotika akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasat Narkoba.


ARZ Team

Post a Comment