GRESIK infojatim.com - Pemuda tanggung asal Krian, Sidoarjo berinisial MS (20) dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Gresik, Selasa (29/5/2018) pukul 10.30 WIB.

Remaja yang masih pelajar ini ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat diamankan MS memiliki satu bungkus kecil sabu yang disembunyikan di dalam rumah nya," kata Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H, melalui pesan singkat, Rabu (30/5/2018).

MS ditangkap di rumah tersangka yang beralamat Desa. Keboharan  Kec. Krian - Sidoarjo.

Tersangka saat itu istirahat di rumah. Di kamarnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu.

AKP Redik menyebutkan, rumah nya tersebut telah menjadi sasarannya. Karena didapatkan informasi, tempat itu diindikasikan sering menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.

Diduga, MS menjadi perantara jual beli sabu-sabu. Oleh karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). Ancaman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya. 


ARZ TEAM

Post a Comment