Info Jatim Grup 00:58 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

(Kiri) Pelapor korban atas nama Jean didampingi anaknya saat berada di (TKP) PT Dok Pantai lamongan yang hendak melakukan pemeriksaan barang yang diminta pihak terlapor bersama (Kanan) Kanit Serse Ekonomi AKP. Jhoson Sianturi S.h M.H dan Penyidik brigpol Ahmad k. Atabik S.H serta Asisten penyidik Hanson dari Polrestabes Surabaya. Jumat (06/10/2023). Foto:(Tim/infojatim.com)

Kasus Perkara Perlindungan Konsumen Dan Atau Penipuan yang dilaporkan korban atas nama Jean Vicky Zetha TKP di PT Dok Pantai lamongan yang telah ditangani Polrestabes Surabaya pada 2022 hingga kini terkesan lambat dan tidak serius.

Sesuai Surat tanda bukti Lapor Nomor : TBL/B/771/VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Perkara tersebut dilaporkan sejak tahun 2022, namun dalam penanganannya hingga kini Oktober 2023 tidak kunjung selesai.

Foto: Surat tanda bukti Lapor Nomor : TBL/B/771/VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Yang dibuat oleh pelapor Jean pada (05/07/2022) di Polrestabes Surabaya yang hingga kini terkesan lambat dan tidak serius dalam penanganan perkara tersebut.

Diterangkannya, Hingga kini perkara tersebut masih diproses dan belum ada kejelasan dan kepastian hukum.

Lebih lanjut Jean menjelaskan, bahwa pada Hari Kamis (5/10/2023) Pihak Kanit Serse Ekonomi Polrestabes Surabaya mengagendakan pertemuan dengan pihak  Inisial (Ag) yang diwakili (Dr) terlapor dan pengacaranya. dalam pertemuan tersebut, pihak Terlapor meminta untuk melihat Mesinnya dulu.

"Jadi tanggal pada hari Kamis tanggal (05/10/2023) di ruangan Kanit Serse Ekonomi Polrestabes Surabaya kita di agendakan pertemuan oleh  bapak Kanit jhoson Sianturi untuk di pertemukan dengan pihak terlapor, lalu oleh pak Jhoson dijadwalkan pertemuan di Dok Pantai lamongan pada Jumat (6/10/2023)," ungkapnya.

Lanjutnya, diungkapkan Jean bahwa pada hari Jumat tersebut, ternyata dirinya tidak bisa masuk di dalam area PT. Dok Pantai Lamongan Karna adanya aturan baru.

"Saya sudah mencoba kordinasi dari jam 10 pagi sampai jam 3 sore ternyata tidak bisa, disana posisi kita sudah dengan penyidik ,asisten penyidik, Kanit, terlapor (Dr) dan pengacaranya," jelasnya.

Sebagai informasi, perkara tersebut Telah ditangani Kanit Serse Ekonomi AKP. Jhoson Sianturi S.h M.H dan Penyidik brigpol Ahmad k. Atabik S.H serta Asisten penyidik Hanson dari Polrestabes Surabaya.

Ironisnya, menurut keterangan petugas di PT. Dok Pantai Lamongan pada saat hendak dilakukan pemeriksaan barang di TKP (tempat kejadian perkara) yang diminta Terlapor (Ag) yang diwakili (Dr), dan pengacaranya. pada Jumat tanggal (6/10/2023). Yang dihadiri Kanit Serse Ekonomi Jhoson Sianturi, Penyidik brigpol Ahmad k. Atabik dan Asisten penyidik Hanson dari Polrestabes Surabaya.

Para anggota Polisi dari Polrestabes Surabaya tersebut tidak membawa surat untuk melakukan pemeriksaan barang dan tidak menunjukkan surat tanda pengenal pada Petugas di lokasi.

"Kami bukan tidak mengizinkan, namun pada saat itu, mereka tidak menunjukkan identitas yang jelas selaku anggota kepolisian dan tidak membawa surat resmi untuk melakukan pengecekan barang," Ujar Petugas saat dimintai keterangan oleh Arifin Pimred infojatim.com

Sementara itu, Jean selaku Korban Perkara Perlindungan Konsumen Dan Atau Penipuan yang ditangani Polrestabes Surabaya saat diwawancarai tim media infojatim.com mengatakan bahwa Jumat 6 Oktober 2023 jam 10.15 pagi sampai jam 14.40 sore dirinya berada di PT dok pantai lamongan terkesan sia-sia karena pihak penyidik tidak membawa surat resmi untuk melakukan pemeriksaan barang dan terkesan tidak serius menangani.

Diungkapkannya, bahwa Penyidik Polrestabes Surabaya Kanit Serse Ekonomi  AKP. Jhoson Sianturi sempat mengatakan untuk pengecekan mesin kompresor 3 unit di DPL tadi siang ditunda ke lain hari.

"Pak jhoson juga meminta untuk lain hari dikondisikan, supaya tidak terulang seperti hari ini," ujarnya pada Pimred infojatim.com

Padahal perkara tersebut sudah dilaporkan oleh korban dan telah ditangani oleh Kanit Serse Ekonomi Polrestabes Surabaya AKP. Jhoson Sianturi, namun anehnya saat hendak dilakukan pemeriksaan barang. para penyidik tersebut tidak membawa surat resmi dan terkesan tidak SESUAI SOP dalam penanganan perkara.

Sementara, menurut Komentar dari salah satu anggota kepolisian di jajaran Polda Jatim  menyampaikan bahwa apa yang dilakukan anggota kepolisian tersebut telah menyalahi aturan.

"Iya Aneh bang, kan sudah dijadwalkan kamis. setelah pertemuan mau cek barang hari Jumat kenapa surat-surat tugas dan lain-lain kok tidak disiapkan,"pungkasnya saat memberikan komentar melalui pesan singkat WhatsApp.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim infojatim.com akan memonitoring, mengawal, mengawasi perkara yang dialami Jean selaku pelapor untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait perkara yang dihadapi. serta agar segala proses yang dilaksanakan pihak penegak hukum sesuai Aturan dan Citra Kepolisian tidak menurun Dimata masyarakat. (ARZ/TIM)

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Redaktur : Rizki

Pewarta : ARZ/TIM

Post a Comment