Info Jatim Grup 12:35 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: Kegiatan Proyek pembangunan pergantian Jembatan Bringkang, di Jalan Raya Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, pantauan dan monitoring redaksi infojatim.com di lapangan, Rabu (25/10/2023).

Proyek pembangunan pergantian Jembatan Bringkang, di Jalan Raya Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur kini menjadi perhatian publik dan masyarakat. Dikarenakan diduga Proyek tersebut Menyalahi Aturan tanpa adanya Paku Bumi dan  Banner / Papan informasi tentang kegiatan proyek serta keterbukaan informasi publik mengenai anggaran Dalam pengerjaan proyek tersebut, dari pantauan dan monitoring redaksi infojatim.com di lapangan, Rabu (25/10/2023).

Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Jawa Timur dan Bali sedang melaksanakan proyek pergantian Jembatan Bringkang. Pembangunan telah dimulai pada awal Oktober 2023 sampai 20 November 2023.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun tim redaksi infojatim.com Selain tidak terpasang  papan informasi tentang jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Pengerjaan proyek jembatan di wilayah menganti kabupaten Gresik tersebut diduga menyimpang karena pengerjaan proyek yang seharusnya dilakukan siang hari justru dikerjakan  malam hari. Entah ada apa dibalik semua itu.

Menurut informasi Narasumber di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan mengatakan bahwa proyek jembatan Bringkang diduga hanya menggunakan paku bongkotan bambu.

"Untuk pengerjaan nya dilakukan tengah malam, hal ini sudah sangat menyalahi aturan," ucapnya. menurut komentar dari narasumber yang enggan disebutkan namanya dan sangat paham situasi di Gresik ini.

Diduga Menyalahi Peraturan, Kegiatan Proyek pembangunan pergantian Jembatan Bringkang, di Jalan Raya Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Foto: (Data Narasumber yang masuk ke Tim redaksi infojatim.com)

Ironisnya, informasi yang berhasil dihimpun dan digali tim redaksi infojatim com dari Narasumber bahwa dalam Proyek tersebut diduga di backup oleh salah satu Oknum dewan DPRD dan terkesan Dibiarkan. saat disinggung terkait oknum yang berada dibelakangnya. ia menuturkan, bahwa Sangat disayangkan oknum tersebut terkesan merusak citra para Dewan yang berada di DPRD Gresik.

"Tidak bisa mas, sangat disayangkan, ketika terjadi hal seperti itu justru akan membawa dampak besar pada citra anggota anggota Dewan. karena dianggap tidak benar, dikarenakan ada oknum yang membackup / mengkondisikan  pada pengerjaan proyek tersebut, "tuturnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya, terkait proyek pembangunan pergantian jembatan Bringkang seharusnya dalam pengerjaan proyek apapun harus terpasang papan informasi nama proyek, rambu-rambu dan P3K  selalu dipasang dalam jarak beberapa meter, dikarenakan agar masyarakat mengetahui bahwa ada pengerjaan proyek.

"Adanya papan informasi proyek, Hal tersebut juga untuk sebagai informasi keterbukaan publik. bahwa publik mengetahui dan sebagai bentuk tranparansi agar masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan proyek serta mengetahui nilai anggaran  proyek tersebut, "jelasnya.

Sementara itu ketika pimpinan redaksi infojatim menginformasikan temuan tersebut ke pihak terkait yaitu ketua DPRD kabupaten Gresik Abdul Qodir. Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengatakan akan secepatnya turun ke lapangan untuk meninjau proyek tersebut.

Berdasarkan informasi, dari tim pelaksana berinisial (AND) dan dari beberapa narasumber terkait proyek tersebut banyak menuai kontroversi sehingga menjadikan polemik di masyarakat dan publik. Diduga pihak pelaksana pekerjaan pergantian Jembatan Bringkang menyalahi Peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang isinya mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.

Padahal jika mengacu pada Undang-undang keterbukaan informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008yang didasarkan atas pertimbangan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Adapun Tujuan adanya Undang-undang keterbukaan informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 adalah Untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu juga diduga pihak Pelaksana pengerjaan / Kontraktor telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 2022 Tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN. bahwa jembatan dan terowongan jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial yang sangat penting sehingga harus dilakukan penyelenggaraan keamanan bagi pengguna jalan.

Sebagai informasi, Dampak dari pergantian Jembatan Bringkang ialah adanya pengalihan arus lalu lintas yang berlaku mulai 5 Oktober 2023 sampai 20 November 2023. Baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 atau lebih tidak bisa melintasi jembatan tersebut. Sehingga, pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan roda 4 atau lebih harus memutar jauh mencari jalan alternatif.

Untuk kendaraan roda 4 atau lebih dapat melalui Tol KLBM (Krian – Legundi – Bunder – Manyar). Misal dari arah Krian menuju Gresik bisa masuk melalui gerbang tol Lebani dan keluar melalui tol Cerme. Sebaliknya dari arah Gresik menuju Krian dapat masuk melalui gerbang tol Cerme dan keluar melalui gerbang tol Legundi. (FR/Red)

Sampai berita ini diturunkan, Kamis (26/10/2023) tim redaksi masih berusaha menggali informasi, data sesuai fakta-fakta yang ada. (Bersambung)

Pendiri Penanggung Jawab RedaksI infojatim.com : Arifin S,zakaria

Redaktur : Rizki

Editor : TH 

Post a Comment