Info Jatim Grup 15:00 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: (Atas) warga Dusun Terong Bangi, kecamatan Cerme kabupaten Gresik menggelar Aksi Orasi Demo Di depan Gerbang PT. Putro lingkungan Indonesia beralamat di Jl. Raya kadangan, Punduttrate, Kecamatan. Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, selasa (07/11/2023). Foto: Bawah Warga yang terdampak diduga Polusi Asap Pabrik. (Kanan) Sri Subaidah Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Gresik.

Ratusan Warga dusun terong bangi melakukan Orasi demo depan pabrik PT. Putro Lingkungan Indonesia yang berlokasi di Jl. Raya kadangan, Punduttrate, Kecamatan. Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, selasa (07/11/2023).

Menurut penuturan warga yang ikut dalam orasi demo tersebut mengatakan, orasi demo ini menuntut agar pihak PT. Putro lingkungan Indonesia segera melakukan pembenahan untuk mencegah agar Polusi Asap dari produksi tidak menyebar ke pemukiman warga sekitar.

Foto: Warga Terong Bangi, kecamatan Cerme kabupaten Gresik menggelar Aksi Orasi Demo Di depan Gerbang PT. Putro lingkungan Indonesia sekitar pukul 07.00 pagi, Selasa (07/11/2023).

"Orasi demo warga, tuntutan kami adalah agar pihak PT. Putro lingkungan Indonesia segera melakukan Pembenahan agar polusi debu dan asap dari pabrik tidak menyebar ke pemukiman warga, " ujar salah satu perwakilan warga saat diwawancarai tim redaksi infojatim.com

Dijelaskannya, dari hasil aduan dan orasi demo warga tersebut, telah direspon oleh umar Hasyim selaku Camat cerme dan pihak perwakilan dari PT. Putro lingkungan Indonesia.

"Pak Camat tadi merespon dengan baik, didepan para warga pak Camat mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan hidup (DLH), Badan permusyawaratan desa (BPD), dan instansi yang terkait di kabupaten gresik. Pihak PT. Putro lingkungan Indonesia juga sudah menandatangani surat kesepakatan bersama apa yang menjadi tuntutan warga. Namun apabila jika kesepakatan tersebut tidak dijalankan, kami warga Terong Bangi berharap dinas terkait dapat segera menutup pabrik tersebut,"jelasnya.

Umar Hasyim Selaku kepala Camat cerme yang turut hadir di depan para warga dusun terong bangi yang melakukan orasi demo mengatakan, bahwa telah merespon apa yang menjadi aduan warganya. Dirinya juga langsung berkoordinasi dengan pihak DLH kabupaten Gresik, BPD dan Dinas yang terkait.

Foto: Umar Hasyim kepala Camat cerme yang turut hadir di depan para warga yang berdemo.

"Saya juga nggak mau warga terdampak Polusi lingkungan, aduan warga sudah kami respon. terimakasih dan apresiasi karna banyak warga saya telah peduli terhadap lingkungan, kita akan cari solusi bersama yang terbaik, ngapunten (mohon maaf) karena semua ada proses dan tahapannya tidak bisa bimsalabim," ucapnya di depan seluruh warga.

Dikatakan, meski pemerintah perlu adanya investasi, tapi menurutnya juga tidak boleh menganggu lingkungan masyarakat. ia telah berkomunikasi dengan pihak Dinas lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Gresik.

"Meski pemerintah perlu adanya investasi, tapi tidak boleh menganggu lingkungan. saya juga tidak mau warga terdampak polusi. Insya'allah dalam 1 sampai 2 hari ini akan ada tim teknis yang mengecek, " pungkasnya.

Ditempat yang sama. Kentarton selaku pihak perwakilan manajemen PT. Putro lingkungan Indonesia menuturkan, akan berkomitmen untuk terbuka, menerima apa yang disampaikan para warga.

"Sambil berjalan kita akan berkomitmen untuk menjembatani apa yang menjadi keinginan warga. Kami juga ingin berjalan berdampingan bersama masyarakat, seperti pabrik-pabrik yang lain, "tuturnya di depan para warga yang berorasi demo.

Terpantau dilokasi, Jajaran Anggota Polres Gresik, Kodim 0817, Koramil Cerme, Satpol-PP kabupaten Gresik tampak mengamankan jalannya orasi demo warga dusun terong Bangi, kecamatan Cerme kabupaten Gresik. Demo tersebut berjalan Aman, Tertib dan Kondusif.

Sementara itu, kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Gresik Sri Subaidah saat akan diminta klarifikasi, Salah satu staf mengatakan tidak ada dikantor, pada Senin (06/11/2023). dihubungi pimpinan redaksi infojatim.com melalui kontak whatsapp belum memberikan tanggapan dan jawaban terkait Permasalahan dugaan Polusi Asap dan Debu dari  PT. Putro lingkungan Indonesia yang berdampak di kawasan pemukiman warga.

Dikutip dari laman website dlh.gresikkab.go.id. Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Lingkungan Hidup, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Adapun tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut diatas adalah : Membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  • Perumusan kebijakan dibidang lingkungan hidup. 
  • Pelaksanaan kebijakan dibidang lingkungan hidup.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lingkungan hidup. 
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup
  • Pembinaan terhadap UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Lingkungan Hidup.

Sangat disayangkan, ketika terjadi adanya Polemik di masyarakat dikarenakan adanya Polusi Asap dan Debu di dusun terong bangi, Kecamatan Cerme kabupaten Gresik. Diduga Kurang tanggapnya Kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) Gresik dalam merespon hal tersebut.

Padahal perusahaan tersebut sudah berdiri sejak 2018 hingga saat ini. Entah Sejauh mana pengawasan dari Dinas Lingkungan hidup kabupaten Gresik dalam melaksanakan tugas Dan Fungsi nya.

Sebagai informasi, Sesuai dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.

Pasal 1 ayat 6 berbunyi : 

"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Rz/Tim)

Pimpinan Penanggungjawab redaksi infojatim.com : Arifin S. Zakaria

Redaktur : Rizki

Post a Comment