Jakarta-Akibat belum adanya kepastian pasangan calon lain yang bertarung, jadwal pelaksanaan Pilkada di Surabaya terpaksa harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terjadi bila pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan gugur karena belum memenuhi ketentuan yang di persyaratkan.

 

Tentu saja Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana jadi pasangan tunggal yang menurut ketentuan belum bisa mengikuti pilkada tahun ini. "Jika Risma-Wisnu pasangan calon tunggal, sesuai PKPU, pilkada di Surabaya ditunda pada 2017," kata Direktur Eksekutif Indostrategi Andar Nubowo di Jakarta, Selasa (18/8). 

 

Sedangkan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, putusan MK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait permasalahan calon tunggal dalam Pilkada di Surabaya. Willy

 



Link : http://www.wartasurya.com/2015/08/jadwal-pilkada-terancam-molor-kota.html

Post a Comment